Sukses

Irjen Napoleon Akan Dipindah ke Lapas Cipinang

Terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte akan dipindahkan ke Lapas Cipinang. Ini alasannya

Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte akan dipindahkan ke Lapas Cipinang. Langkah itu ditempuh usai Napoleon kedapatan menganiaya salah seorang tahanan di Bareskrim Polri, Muhammad Kece.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan, Polri telah menyampaikan usulan pemindahan Irjen Napoleon ke Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

"(Irjen Napoleon) tahanan hakim, sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang," ujar Agus, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan, Irjen Napoleon sejauh ini masih ditempatkan di Rutan Bareskrim. Ia menjalani hukuman di sel isolasi.

"Kita lihat perkembangan saja. sementara masih di Rutan Bareskrim," ujar dia.

Rusdi menerangkan, Irjen Napoleon ini menjadi tanggung jawab daripada petugas rutan Bareskrim Polri. Sehingga setiap tindakan, setiap perilaku dari penghuni rutan Bareskrim polri, tentunya diawasi oleh anggota yang berjaga.

"Ya sampai saat ini semua (pegawasan) berjalan dengan baik," tandas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

Sebelumnya, polisi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lain sebagai tersangka kasus penganiayaan Youtuber Muhammad Kece. Total sudah ada lima tersangka dalam perkara tersebut.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan lima tersangka," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Menurut dia, empat tahanan lainnya itu adalah tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus ITE, DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; juga narapidana kasus perlindungan konsumen, HP.

Sementara untuk penyidikan para petugas rutan menjadi kewenangan Propam Polri. "Ditangani Propam," kata Andi.

Polisi telah memeriksa sebanyak 18 saksi dalam kasus penganiayaan Youtuber Muhammad Kece yang dilakukan oleh terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri. Perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.