Sukses

Febri Diansyah Minta Dewas KPK Tak Tunggu Laporan Usut Orang Dalam Azis Syamsuddin

Febri Diansyah mendorong Dewas KPK proaktif mengusut dugaan adanya orang dalam eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang membantu menangani perkara di lembaga antirasuah.

Liputan6.com, Jakarta - Pegiat antikorupsi Febri Diansyah meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bergerak cepat mengusut dugaan adanya delapan orang dalam yang membantu mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengurus perkara di lembaga antirasuah.

Febri yang merupakan mantan Jubir KPK itu mendesak agar Dewas tak hanya menunggu laporan dari masyarakat untuk mengusut dugaan orang dalam Azis Syamsuddin tersebut.

"Sepatutnya Dewan Pengawas KPK serius mengusut delapan orang tersebut. Bukan justru berkilah belum dapat laporan," ujar Febri di akun media sosial Twitter pribadinya, dikutip Liputan6.com, Kamis (7/10/2021).

"Kalau semua bukti dibebankan kepada pelapor, terus kerja Dewas KPK apa?," lanjut Febri dalam cuitannya.

Febri berharap jajaran Dewas KPK bisa bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan, yakni menangani dengan baik dan benar setiap dugaan pelanggaran etik yang menimpa para insan KPK.

"Bekerjalah dengan benar, bapak-ibu Dewas KPK," ucap Febri berharap.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dewas KPK Bantah Cuitan Novel Baswedan

Sebelumnya, Dewas KPK membantah menerima laporan dari eks penyidik KPK Novel Baswedan terkait dugaan orang dalam mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah.

"Setahu saya, Dewas tidak menerima laporan yang dimaksud," ujar anggota Dewas KPK Albertina dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).

Pernyataan Albertina itu menanggapi cuitan Novel Baswedan yang mengaku pernah melaporkan dugaan adanya orang dalam Azis Syamsuddin dalam membantu menangani perkara di KPK. Novel menyebut, bukan hanya Stepanus Robin Pattuju saja penyidik KPK yang membantu Azis.

Albertina menyatakan Dewas KPK terbuka jika Novel mau melaporkan dugaan tersebut. Albertina memastikan Novel tetap bisa melapor meski sudah dipecat dari KPK.

"Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun," kata Albertina.

Senada dengan Albertina, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku baru mengetahui adanya orang dalam Azis Syamsuddin dari pemberitaan media massa.

Dia menyebut pihaknya belum menerima laporan adanya kaki tangan Azis Syamsuddin, selain mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Seingat saya tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas terkait delapan penyidik atau orang dalam KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AZ (Azis Syamsuddin). Saya baru tahu dari media," ucap Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).

Dia menyebut, pihaknya baru menerima aduan terkait pelanggaran etik mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Pelaporan itu pun telah diputus, Robin terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak berperkara dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Laporan pengaduan yang masuk ke Dewas hanya terkait SRP yang sudah menjalani sidang etik dan dihukum dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh majelis etik Dewas," kata Haris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.