Sukses

Jual Produk Kedaluwarsa 3 Truk, Wanita di Bogor Diringkus Polisi

Wanita berusia 27 tahun di Cileungsi, Bogor itu mengaku mendapatkan tiga truk barang kedaluwarsa dari ritel di kawasan Bekasi.

Liputan6.com, Bogor - Seorang perempuan di Bogor, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi lantaran diketahui menjual makanan dan minuman kedaluwarsa.

Wanita berinisial NR (27) itu menjual beragam produk makanan dan minuman kedaluwarsa di toko kelontong miliknya di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Yang dijual seperti biskuit, wafer, susu kental dan makanan dan minuman lainnya yang sudah kedaluwarsa," ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun, Rabu (6/10/2021).

Tersangka memperoleh makanan dan minuman kedaluwarsa dari ritel di daerah Bekasi. Melalui salah seorang pegawai ritel tersebut berinisial YP, yang kini sudah meninggal dunia.

"YP menawarkan ke NR berbagai macam produk makanan dan minuman dengan harga miring, senilai Rp 75 juta," kata Harun.

Karena tergiur memperoleh keuntungan yang berlipat, NR kemudian memborong makanan dan minuman itu pada April 2021.

Dari total harga Rp 75 juta, NR mendapat barang sebanyak tiga truk engkel dengan uang muka sebesar Rp 25 juta. Pelunasan dilakukan setelah barang tiba di rumah NR sebesar Rp 50 juta.

"Harga yang ditawarkan YP sangat miring. Jika ditotal, 3 truk engkel nilainya sekitar Rp 150 juta, tapi ditawarkan ke NR separuhnya,” terang Harun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dalih Pemasok Barang Kedaluwarsa

Dari hasil penyelidikan, kala itu YP mengaku kepada atasannya bahwa sebagian besar produk yang ada di toko ritel tempatnya bekerja terendam banjir.

"Dalihnya barang-barang di ritel sudah habis karena terendam banjir di kawasan itu, padahal dijual," ujar Harun.

Meski begitu, sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan penjualan makanan dan minuman kedaluwarsa di toko milik NR.

Sementara akibat perbuatannya, NR akan dijerat Pasal 8 ayat (2) dan (3) Junto, Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.