Sukses

Komnas Perempuan Harap Polisi Tindak Tegas Bos Pacific Caesar Surabaya Atas Kasus Dugaan KDRT

Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan berharap, penegak hukum meminta pertanggungjawaban pidana terhadap Irsan Pribadi Susanto atas kasus dugaan KDRT terhadap istrinya.

Liputan6.com, Jakarta - Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan berharap, penegak hukum meminta pertanggungjawaban pidana terhadap Irsan Pribadi Susanto atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Chrisney Yuan Wang.

"Harus dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana ancaman pidana dalam Pasal 6 jo. Pasal 44 mengenai kekerasan fisik dan Pasal 7 jo pasal 45 mengenai kekerasan psikis. Undang-Undang 23/2004 tentang Penghapusan KDRT," ujar Komnas Perempuan yang diteken Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah dalam surat resmi Komnas Perempuan kepada Kapolda Jawa Timur, Selasa (1/2/2022).

Setidaknya, Komnas Perempuan memberikan 5 poin rekomendasi untuk Polda Jatim. Pertama, kata Siti, memproses laporan Chrisney dan menjamin bahwa tidak ada diskriminasi terhadap korban, sebagaimana yang dimandatkan oleh UU nomor 7 tahun 1984.

"Kedua, mendasarkan penyidikan bagi Irsan dengan menerapkan tindak pidana UU P-KDRT. Ketiga, menetapkan perintah penahanan bagi Irsan untuk menjamin rasa aman korban," papar dia.

Keempat, lanjut Siti, melibatkan penuh korban, kuasa hukum, dan pendamping psikologi korban dalam seluruh proses penyidikan.

"Kalima, melakukan percepatan penyelesaian penyidikan sebagaimana ketentuan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019, serta melimpahkan berkas ke kejaksaan," tutup Siti.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus KDRT yang Dialami

Sebelumnya diberitakan, Chrisney Yuan Wang selaku istri Irsan Pribadi Susanto yang diduga mengalami KDRT, mendatangi Komnas HAM di Jakarta, Senin 31 Januari 2022. Kehadiran Chrisney di Komnas HAM didampingi oleh dua orang tim kuasa hukumnya.

Ibu 3 orang anak ini datang ke Komnas HAM untuk mencari keadilan atas kekerasan rumah tangga yang dialami dari sang suami selaku pemilik Pacific Caesar dan Pemilik Hotel Dafam Signature Surabaya. Terlebih, proses hukum di Polda Jawa Timur hingga saat ini masih terkatung-katung.

"Sudah, tadi sudah menghadap Pak Beka (Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM)," kata Chrisney, di Kantor Komnas HAM.

"Responnya positif. Dan dalam waktu secepatnya kami akan membuat pengaduan tertulis lengkap dengan lampiran bukti-bukti yang relevan sebagai fakta pendudukung atas pengaduan tersebut sesuai yang diminta. Ya, berdasarkan pengakuan klien kami, suaminya ini adalah pemilik dari Pacific Caesar," sahut Patrisius Paur Riberu selaku kuasa hukum Chrisney.

Patrisius menceritakan, kliennya mengalami kekerasan fisik dan psikis dari suaminya sejak 12 Mei 2021. Dia bahkan mengalami ditinju di wajah.

"Laporan Polisi dilakukan hari itu juga oleh korban dengan nomor laporan LP-B/293/V/RES.I.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim," kata Patrisius.

Dalam prosesnya, Penyidik Subdit IV Reknata Polda Jatim telah memberitahukan hasil penyelidikan dan/atau penyidikan dalam bentuk SP2HP kepada korban selaku pelapor, dimana dari SP2HP ke-7 dan ke - 8 dapat diketahui bahwa berkas perkara hasil penyidikan penyidik telah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Pihak Kejaksaan, selain dinyatakan terlapor Sdr. The Irsan Pribadi Susanto disebutkan sebagai Tersangka.

"Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Tersangka Sdr. The Irsan Pribadi Susanto untuk diserahkan ke JPU (tahap 2) pada tanggal 6 Januari 2022. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penundaan pelaksanaan tahap 2 menjadi hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 dikarenakan sedang sakit," kutipan poin ke-2 SP2HP ke-8 tersebut.

Meski sudah lewat dari tanggal yang diajukan Tersangka, hingga kini Tersangka belum juga ditahan.

"Karena itu lah, kemudian korban menghubungi penyidik Polda Jatim a/n IPDA Masyita Dian untuk menanyakan perkembangan kasusnya," tutur Patrisius.

Alih-alih ditahan, tersangka dikabarkan masih bebas berkeliaran hingga ke luar kota.

"Ini yang kami pertanyakan," ujar Patrisius.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.