Sukses

6 Perkembangan Terkini soal 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK

Mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin disebut memiliki kedekatan dengan delapan orang pegawai KPK yang bisa ditugaskan untuk mengamankan perkara.

Liputan6.com, Jakarta Siapa kedelapan 'orang dalam' Azis Syamsuddin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terungkap dalam persidangan kasus suap yang menjerat Stepanus Robin Pattuju? Hingga kini KPK terus melakukan penyelidikkan.

Adanya dugaan keterlibatan orang dalam tersebut berawal saat Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk eks penyidik KPK Stepanus dan Maskur Husain.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang berisi percakapan Yusmanda dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial disebut ada delapan orang dalam yang bisa digerakkan oleh Azis.

"M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa membacakan BAP Yusmada, Senin, 4 Oktober 2021. 

Sementara itu, menyikapi adanya kabar terkait delapan orang yang disebut-sebut dapat digerakkan oleh Azis Syamsuddin, KPK memastikan pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

Berikut perkembangan terkini dari dugaan Azis Syamsuddin punya delapan orang dalam tubuh KPK dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Tertuang dalam BAP Saksi

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin disebut memiliki kedekatan dengan delapan orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa ditugaskan untuk mengamankan perkara.

Hal tersebut terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021). Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021.

Yusmada yang membenarkan isi BAP tersebut lantas diselisik maksud dari pernyataan Syahrial terkait kepentingan Azis Syamsuddin dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan penanganan perkara.

"Perkara apa?" tanya jaksa.

Yusmada mengatakan tak pernah mengetahuinya.

"Enggak ada disampaikan," kata Yusmada.

 

3 dari 7 halaman

2. Mantan Pegawai Angkat Suara

Adanya dugaan adanya orang dalam' eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di tubuh KPK, membuat  mantan penyidik senior Novel Baswedan turut bersuara. 

Menurut Novel, kasus Robin diawali dari laporan timnya beserta mereka yang dipecat oleh KPK pada 30 September kemarin. Novel pun menyayangkan, laporannya berbuah pahit dan menimbulkan gestur ketakutan KPK akan hal tersebut.

"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK. Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan," cuit Novel Baswedan melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, Selasa, 5 Oktober. 

"Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk menyidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," sambung Novel.

Cuitan Novel adalah tanggapan dari apa yang dilontarkan dari pernyataan eks Jubir KPK Febri Diansyah. Melalui akun Twitternya, Febri menyatakan, bahwa berita soal 'orang dalam' Azis Syamsuddin di KPK bisa sangat mungkin 'digoreng' untuk menyerang mereka yang dipecat KPK.

"Isu 'orangnya' Aziz di KPK bukan tidak mungkin akan 'digoreng' lagi untuk menyerang atau mengaitkan dengan Novel atau teman-teman IM57+. Padahal yang pertama kali bongkar kasus Robin, lapor ke Dewas, hingga sekarang sampai ke Azis sebagian adalah penyidik atau penyelidik yang sudah disingkirkan dari KPK," cuit Febri.

4 dari 7 halaman

3. Dewas Tidak Menerima Laporan Novel Baswedan

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membantah menerima laporan dari eks penyidik KPK Novel Baswedan terkait dugaan orang dalam mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah.

"Setahu saya, Dewas tidak menerima laporan yang dimaksud," ujar anggota Dewas KPK Albertina dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).

Pernyataan Albertina itu menanggapi cuitan Novel Baswedan yang mengaku pernah melaporkan pegawai KPK yang diduga menjadi orang dalam Azis Syamsuddin dalam membantu menangani perkara di KPK.

 

5 dari 7 halaman

4. KPK Minta Novel Melaporkan Kasus Azis

Lebih lanjut Albertina menyatakan bahwa Dewas KPK terbuka jika Novel Baswedan mau melaporkan dugaan tersebut. Albertina memastikan Novel tetap bisa melapor meski sudah dipecat dari KPK.

"Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun," kata Albertina, Rabu (6/10/2021). 

 Albertina mengklaim, pihaknya tak pernah menerima laporan pelanggaran etik pegawai yang diduga menjadi orang dalam Azis Syamsuddin di KPK.

"Setahu saya, Dewas tidak menerima laporan yang dimaksud," ujar Albertina.

Senada dengan Albertina, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Novel Baswedan melaporkan hal tersebut. Ali meminta Novel menyematkan bukti saat menyampaikan laporan tersebut.

6 dari 7 halaman

5. MAKI Minta KPK Periksa Novel Baswedan

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa mantan pegawainya, Novel Baswedan. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan adanya delapan orang dalam mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di KPK.

"KPK justru wajib memeriksa Novel Baswedan atas adanya delapan orang yang dianggap tim penyelamat atau tim yang bisa dikendalikan AZ (Azis Syamsuddin) dalam rangka sesuai kepentingannya," ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).

Menurut Boyamin, KPK tidak bisa jika hanya meminta Novel menyerahkan bukti terkait dugaan tersebut. Melainkan KPK dibebani tugas oleh negara untuk mencari dan mengumpulkan bukti demi terangnya suatu peristiwa pidana.

"Ini perkara yang sangat prinsip dan urgen untuk segera ditindaklanjuti. KPK dan Dewas harus menunjukkan sikapnya yang tegas, juga menunjukkan kerja yang benar untuk mencarinya dan diumumkan ke publik cara mencarinya," kata dia.

Menurut Boyamin, pencarian dugaan delapan 'orang dalam' Azis Syamsuddin bukan hal yang sulit bagi KPK. Pasalnya, Lembaga yang kini dipimpin Komjen Pol Firli Bahuri itu mempunyai alat yang mumpuni membongkar tindakan oknun pegawai KPK

7 dari 7 halaman

6. KPK Pastikan Tak Akan Lindungi 8 Orang Dalam Azis Jika Terbukti

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan melindungi pegawainya jika terbukti pernah membantu mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam mengurus perkara di KPK.

"KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan ini dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar keduanya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).

 

Lesty Subamin

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.