Sukses

5 Eks Anggota FPI Tahanan Kasus Kerumunan Petamburan Bebas

Aziz Yanuar selaku tim penasehat hukum mengatakan, ada lima mantan pengurus FPI yang bebas hari ini setelah menjalani masa tahanan di Rutan Mabes Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Lima mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang merupakan tahanan kasus kerumunan di Petamburan, tercatat bebas hari ini, Rabu (6/10/2021).

Hal itu dibenarkan Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo.

"Ya (bebas). Hari ini 8 bulan sesuai dengan vonis dan putusan banding PT DKI Jakarta," tutur Gatot kepada wartawan saat dikonfirmasi perihal kebebasan sejumlah eks anggota FPI.

Aziz Yanuar selaku tim penasihat hukum mengatakan, ada lima mantan pengurus FPI yang bebas hari ini setelah menjalani masa tahanan di Rutan Mabes Polri. Mereka adalah Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus Alias Habib Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung," kata Aziz.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rizieq Shihab Dkk Divonis 8 Bulan Penjara terkait Pelanggaran Prokes di Petamburan

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dihukum pidana penjara delapan bulan. Rizieq dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.

"Mengadili, menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing 8 bulan dan menyatkan lama terdakwa dikurangi seluruhnya. Serta memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ucap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Majelis Hakim menyatakan, Rizieq Shihab terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan.

Rizieq disebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun amar putusan hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa Rizieq Shihab memberi keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan di persidangan. Kemudian, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa sebagai guru agama Islam.

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Di mana Jaksa menuntut Rizieq Shihab 2 tahun penjara.

Sebelummya, Rizieq Shihab didakwa melanggar kekarantinaan kesehatan terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya di Petamburan Jakpus.

3 dari 3 halaman

3 Tips Atasi Fobia Jarum Suntik Sebelum Vaksinasi Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.