Sukses

Menaker Ingin ASN Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Tingkatkan Integritas

Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 juga dituntut untuk dapat melakukan pembinaan dalam menciptakan lingkungan kerja menerapkan protokol kesehatan dan melakukan pengaturan pelaksanaan sistem kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta setiap ASN Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 juga dituntut untuk dapat melakukan pembinaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang menerapkan protokol kesehatan dan melakukan pengaturan pelaksanaan sistem kerja pada masa pandemi, serta mendorong langkah-langkah pencegahan dalam pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Tugas sebagai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak semestinya terhenti karena pandemi COVID-19. Hambatan yang ada harus kita ubah menjadi peluang dan tantangan," ucap Menaker Ida Fauziyah saat membuka Pertemuan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Internalisasi dan Implementasi Core Values BerAKHLAK Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 secara virtual, pada Selasa (5/10/2021).

Dalam sambutannya Ida Fauziyah mengatakan, dalam melihat besarnya peran dan tugas ASN Pengawas Ketenagakerjaan dan penguji K3, maka core values ”Berakhlak” dan employer branding “Bangga Melayani Bangsa” sangatlah penting untuk dapat terinternalisasikan dan terimplementasikan dalam setiap ASN pengawas dan penguji K3.

Adanya core values dan employer branding tersebut juga sejalan dengan komitmen dan upaya untuk melakukan reformasi pengawasan dalam meningkatkan kapasitas integritas dan profesionalitas SDM Pengawasan Ketenagakerjaan.

"Saya ingin semua ASN Pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 bisa semakin profesional dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat dan memajukan pembangunan ketenagakerjaan," katanya.

Ida Fauziyah menginginkan pejabat fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 dapat menerapkan 7 nilai dasar yang berorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif atau disebut berAKHLAK.

"Dengan adanya 7 nilai dasar tersebut, maka pejabat fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 harus dapat menginternalisasi dan mengimplementasi core values di setiap pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya dalam melakukan pembinaan, pengawasan ketenagakerjaan dan pelayanan serta pengujian K3," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3, Haiyani Rumondang, menjelaskan, sesuai dengan 9 Lompatan Besar Kemnaker, Pengawas Ketenagakerjaan dituntut untuk mampu melakukan reformasi pengawasan ketenagakerjaan, salah satunya melalui kolaborasi serta membangun sinergi dengan stakeholders ketenagakerjaan dalam menjalankan fungsi pengawasan.

"Perlunya peningkatan kapasitas integritas dan profesionalitas SDM Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai dengan 9 Lompatan Besar Ketenagakerjaan," ucapnya.

Menurut Haiyani, pentingnya pemahaman dan penanaman core values dan norma berAKHLAK serta employer branding ASN “Bangga melayani Bangsa” pada setiap individu Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.