Sukses

Mu'min Ali Suap Pejabat Ditjen Pajak Rp 5 Miliar Agar Pajak Bank Panin Tak Diperiksa

Pemilik Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan mengutus orang kepercayaannya, Veronika Lindawati untuk mengondisikan perhitungan pajak Bank Panin tahun 2017 dengan commitment fee sebesar Rp 25 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai dan pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Yulmanizar bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan pajak. Dalam perkara ini, mantan Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, duduk sebagai terdakwa.

Yulmanizar bersaksi, bahwa pemilik Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan mengutus orang kepercayaannya, Veronika Lindawati untuk mengondisikan perhitungan pajak Bank Panin tahun 2017 dengan commitment fee sebesar Rp 25 miliar.

"Apa yang diharapkan dari commitment fee sebesar Rp 25 miliar?," tanya Majelis Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 4 Oktober 2021.

Yulmanizar menjawab, uang itu diduga disiapkan untuk mengondisikan pajak Bank Panin tahun 2017 agar tidak diperiksa tim pajak. Namun, menurut pengakuan Yulmanizar, Bank Panin tidak sanggup dengan angka tersebut dan hanya dapat membayar Rp 5 miliar.

"Mereka cuma menyanggupi Rp 5 miliar," ungkap Yulmanizar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hanya Bayar Rp 5 Miliar

Yulmanizar melanjutkan, Rp 5 miliar akhirnya dibayarkan Veronika melalui ketua tim pemeriksa dan supervisor pihaknya, Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan, untuk diteruskan kepada Angin dan Dadan. Yulmanizar menegaskan, dirinya tidak mendapat sepeser pun dari uang tersebut.

"Ibu Veronika ketemu Pak Wawan dan Alfred, (saya) tidak dapat," Yulmanizar menutup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.