Sukses

Bendera Setengah Tiang dan Akhir Novel Baswedan Cs di KPK

Novel Baswedan dan 57 pegawai KPK resmi diberhentikan per 30 September 2021 karena tidak lolos TWK untuk menjadi ASN.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang bendera setengah tiang di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis (30/9/2021). Tepat hari ini juga, pengabdian Novel Baswedan dan 57 pegawai lainnya di KPK berakhir.

Bendera merah putih di halaman Gedung KPK dikibarkan setengah tiang untuk memperingati peristiwa kelam Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI) sekaligus menyambut Hari Kesaktian Pencasila yang diperingati tiap 1 Oktober.

"Memperingati Hari Kesaktian Pancasila," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9/2021).

Pengibaran bendera ini berdasarkan arahan Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam surat bernomor 64262/MPK.F/TU.02.03/2021 tertanggal 22 September 2021.

Disebutkan dalam poin enam, "Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2021 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2021 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh."

Di sisi lain, hari ini, Kamis (30/9/2021) menjadi hari terakhir bagi 58 pegawai KPK mengabdi di gedung pemberantasan korupsi. Novel Baswedan cs dipecat KPK lantaran tak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

58 pegawai yang dicepat terdiri dari, 50 orang yang mendapat rapor merah dalam TWK, enam yang tak bersedia mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan, satu pegawai nonaktif namun purna tugas pada Mei 2021, serta satu pegawai dinyatakan TMS dalam TWK susulan.

Bahkan Lakso Anindito, penyidik muda KPK yang mengikuti TWK susulan sepulang menempuh pendidikan di luar negeri, dipecat tanpa menerima SK hasil tes wawasan kebangsaan. Lakso langsung menerima SK pemecatan sehari jelang jatuh tempo.

"Saya enggak dikasih penjelasan lebih lanjut, bahkan berbeda dengan teman-teman lainnya, saya tidak menerima SK TMS," ujar Lakso kepada Liputan6.com, Rabu (29/9/2021) malam.

Lakso merupakan satu dari tiga pegawai KPK yang diberikan kesempatan mengikuti TWK susulan. Saat rekan-rekannya yang lain menjalani asesmen tersebut, Lakso tengah menjalani studi magister di Swedia.

Lakso mengaku mengikuti TWK pada Senin 20 September 2021 dan Rabu 22 September 2021.

"Jadi saya tes Senin dan Rabu, Senin itu tes tertulis dan Rabu itu wawancara. Tesnya itu metode masih sama seperti tes sebelumnya, pada saat wawancara 80 persen kaitannya dengan TWK dan pendapat saya terkait revisi UU KPK," kata dia.

Usai menjalani tes, dia mengaku sempat bertanya kepada rekan-rekannya yang telah lebih dahulu menerima SK pemecatan. Dia menyebut tes tertulis dan wawancara yang dia jalani tak jauh berbeda dengan tes yang lebih dulu dijalani oleh rekan-rekannya.

"Sama. Sebetulnya intinya pertanyaan tertulisnya sama, cuma yang pertanyaan wawancara kan lebih banyak ke pendapat revisi UU KPK dan TWK," kata dia.

Mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto memberikan bunga ke Novel Baswedan di luar Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Haru Biru Pamitan dari KPK 

Novel Baswdan dan rekan-rekan yang dipecat KPK pamit dari lembaga yang kini dipimpin Komjen Pol Firli Bahuri, sekitar pukul 13.30 WIB.

Mereka meninggalkan gedung KPK menuju Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di Gedung ACLC KPK setelah sebelumnya mengembalikan semua aset milik lembaga antirasuah dan melaporkan LHKPN.

Mereka berjalan santai dari Gedung Merah Putih menuju gedung yang dihuni oleh Dewan Pengawas KPK. Bersama Novel, terlihat 57 pegawai lainnya seperi Yudi Purnomo, Ita Khoiriyah, Giri Suprapdiono, Rasamala Aritonang dan lainnya.

Suasana haru terasa ketika mereka keluar meninggalkan gedung KPK. Pegawai lainnya keluar sambil melambaikan tangan pertanda salam perpisahan. Sepanjang perjalanan keluar, beberapa pegawai lain memeluk mereka.

Air mata pun terlihat mengambang di mata para pegawai. Mereka berpelukan. Novel berusaha tegar sambil terus tersenyum sepanjang peralanan. Pegawai lain yang tidak dipecat ikut menitikkan air mata.

Para pegawai sempat berfoto di depan Gedung Merah Putih KPK. Mereka semua mengumpulkan kartu identitas saat berfoto. Usai foto, semuanya berlanjut ke gedung ACLC.

Di tengah perjalanan, sekelompok koalisi masyarakat sipipl antikorupsi menghampiri mereka sambil membawa mawar di tangan.

Rina Emilda, Istri Novel Baswedan turut mendatangi Gedung KPK. Rina menyatakan akan terus mendampingi Novel Baswedan dalam berbagai situasi.

"Saya di sini bukan untuk menjemput suami saya, saya mendampingi suami saya sejak menjadi polisi hingga ke KPK, hingga hari ini 30 September ini," ujar Rina di Gedung ACLC KPK, Kamis (30/9/2021).

Novel Baswedan menjadi satu dari 58 pegawai KPK yang dipecat pada hari ini. Novel sudah berpamitan dari lembaga yang menjadikannya sebagai kepala satuan tugas (kasatgas) penyidikan. Rina mengaku bangga mendampingi Novel.

"Saya menjemput dengan bangga, karena ada kode etik yang dilanggar. TWK yang sudah jelas dilanggar dan ada kesengajaan untuk menyingkirkan suami saya. Dan saya akan terus mendukung perjuangan di luar gedung KPK ini," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

G30S/TWK

Kamis, 30 September 2021 menjadi hari terakhir bagi 58 pegawai KPK yang tak lulus TWK mengabdikan diri di lembaga antirasuah. Mereka dipecat karena tidak memenuhi syarat menjadi ASN sebagaimana aturan dalam UU KPK yang baru.

"Memberhentikan dengan hormat kepada pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu, 15 September 2021.

Pemecatan terhadap para pegawai ini lebih cepat dari rencana awal, yakni November 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pemecatan terhadap Novel Baswedan cs yang dipercepat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan bahwa undang-undang menyebutkan batas waktu pengangkatan pegawai menjadi ASN, yakni selama dua tahun.

"Namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepat, ya, Alhamduliah," ujar Ghufron beberapa waktu lalu.

Menurut Ghufron, langkah yang diambil KPK sudah sesuai dengan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam aturan itu menyebutkan jika seluruh pegawai KPK harus berstatus ASN.

Ghufron menyebut, KPK diberi waktu hingga 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai menjadi ASN. Namun proses tersebut rampung sebelum waktu yang ditentukan. Atas dasar itu, Ghufron menegaskan pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir.

"Jadi ini bukan percepatan, tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," ujar Ghufron.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono mengaku telah menerima surat keterangan pemberhentian tersebut. Hal tersebut baginya mengingatkan dengan peristiwa kelam masa lalu hingga dipelesetkan menjadi G30S/TWK.

"G30STWK. Hari ini kami dpt SK dr pimpinan KPK. Mereka memecat kami! berlaku 30 september 2021. Layaknya, mereka ingin terburu2 mendahului Presiden sebagai kepala pemerintahan. Memilih 30 September sbg sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yg jahat & kejam. Diterima?," tulis Giri dalam akun Twitternya @girisuprapdiono seperti dikutip Liputan6.com, Kamis 16 September 2021.

Giri menyebut dirinya dan pegawai KPK yang akan dipecat tidak akan menerima uang pesangon layaknya karyawan perusahaan. Menurut Giri, seluruh pegawai KPK yang akan dipecat hanya akan mendapatkan tunjangan jaminan hari tua dan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS," ujar Giri dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan, diktum kedua berbunyi bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Giri menyinggung pegawai swasta dan buruh pabrik yang masih menerima uang pesangon saat dipecat oleh perusahaan.

"Buruh pabrik pun masih dapat pesangon, tidak untuk 57 (pegawai yang dipecat)," kata Giri.

Berikut daftar 58 pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus TWK. Satu di antaranya sudah memasuki masa pensiun pada Mei 2021:

1. Sujanarko (Direktur PJKAKI - masuk masa pensiun Mei 2021)

2. Ambarita Damanik (Kasatgas penyidik)

3. Arien Winiasih (mantan Plh Korsespim)

4. Chandra Sulistio Reksoprodjo (Kepala Biro SDM)

5. Hotman Tambunan (Kasatgas Pendidikan dan Pelatihan)

6. Giri Suprapdiono (Direktur Sosialisasi dan Kampenye Antikorupsi)

7. Harun Al Rasyid (Kasatgas Penyelidik)

8. Iguh Sipurba (Kasatgas Penyelidik)

9. Herry Muryanto (Deputi Bidang Kordinasi Supervisi)

10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo (Kabag Umum)

11. Faisal (Litbang)

12. Herbert Nababan (penyidik)

13. Afief Yulian Miftach (Kasatgas Penyidik)

14. Budi Agung Nugroho (Kasatgas Penyidik)

15. Novel Baswedan (Kasatgas Penyidik)

16. Novariza (Fungsional PJKAKI)

17. Sugeng Basuki (Korsup)

18. Agtaria Adriana (Penyelidik)

19. Aulia Postiera (Penyelidik)

20. M Praswad Nugraha (Penyidik)

21. March Falentino (Penyidik)

22. Marina Febriana (Penyelidik)

23. Yudi Purnomo (Ketua Wadah Pegawai - Penyidik)

24. Yulia Anastasia Fu'ada (Fungsional PP LHKPN)

25. Andre Dedy Nainggolan (Kasatgas Penyidik)

26. Airien Marttanti Koesniar (Kabag Umum)

27. Juliandi Tigor Simanjuntak (Fungsional Biro Hukum)

28. Nurul Huda Suparman (Plt Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja Dan Risiko)

29. Rasamala Aritonang (Kabag Hukum)

30. Farid Andhika (Dumas)

31. Andi Abdul Rachman Rachim (Fungsional Gratifikasi)

32. Nanang Priyono (Kabag SDM)

33. Qurotul Aini Mahmudah (Dit Deteksi dan Analisis Korupsi)

34. Rizka Anungnata (Kasatgas Penyidik)

35. Candra Septina (Litbang/Monitor)

36. Waldy Gagantika (Kasatgas Dit Deteksi)

37. Heryanto (Pramusaji, Biro Umum)

38. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto (Pramusaji, Biro Umum)

39. Dina Marliana (Admin Dumas)

40. Muamar Chairil Khadafi (Admin Dumas)

41. Ronald Paul Sinyal (Penyidik)

42. Arfin Puspomelistyo (Pengamanan Biro Umum)

43. Panji Prianggoro (Dit. Deteksi dan Analisis Korupsi)

44. Damas Widyatmoko (Dit. Manajemen Informasi)

45. Rahmat Reza Masri (Dit. Manajemen informasi)

46. Anissa Rahmadhany (Fungsional Jejaring Pendidikan)

47. Benydictus Siumlala Martin Sumarno (Fungsional Peran Serta Masyarakat)

48. Adi Prasetyo (Dit PP LHKPN)

49. Ita Khoiriyah (Biro Humas)

50. Tri Artining Putri (Fungsional Humas)

51. Christie Afriani (Fungsional PJKAKI)

52. Nita Adi Pangestuti (Dumas)

53. Rieswin Rachwell (Penyelidik)

54. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan (Fungsional Biro SDM)

55. Wisnu Raditya Ferdian (Dit Manajemen Informasi)

56. Erfina Sari (Biro Humas)

57. Darko Pengamanan (Biro Umum)

58. Lakso Anindito (Penyidik Muda)

3 dari 3 halaman

Infografis Hari Terakhir 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.