Sukses

5 Fakta Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Lobster di Cilacap

Penyidik Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster.

Satu kurir berinisial YPD diamankan karena kedapatan mengirimkan benih lobster senilai Rp 2,3 miliar itu tanpa izin resmi ke luar negeri atau secara ilegal.

"Saat ini tim sudah menyita benih bening lobster sejumlah kurang lebih 9.320 ekor yang diduga akan diselundupkan keluar negeri. Jenis lobster mutiara dan lobster pasir. Modusnya lobster itu dimasukan kardus rokok," ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Rabu 29 September 2021.

Menurut dia, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan nelayan yang mengambil benih lobster di Perairan Cilacap.

Petugas pun kemudian mendapati nelayan yang mengambil benih lobster di pelabuhan di Dusun Menganti-Gisik, Kabupaten Cilacap dan membuntuti kemana benih tersebut akan dikirim.

"Dari pengintaian tersebut, petugas menggagalkan pengiriman ribuan benih lobster dari Cilacap dengan tujuan Sukabumi, Jawa Barat," terang Ahmad Luthfi.

Berikut 5 fakta petugas gagalkan penyeludupan ribuan benih lobster ilegal di Cilacap dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Sita 9.320 Benih Lobster

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap penjualan ribuan benih lobster ilegal yang berasal dari perairan Cilacap.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang mengatakan, 9.320 benih lobster jenis mutiara dan pasir diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Saat ini tim sudah menyita benih bening lobster sejumlah kurang lebih 9.320 ekor yang diduga akan diselundupkan keluar negeri. Jenis lobster mutiara dan lobster pasir," ujar Luthfi, dikutip Antara, Rabu 29 September 2021.

 

3 dari 6 halaman

2. Diketahui dari Laporan Masyarakat

Luthfi menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan nelayan yang mengambil benih lobster di Perairan Cilacap.

Setelah mengamati kegiatan di pelabuhan di Dusun Menganti-Gisik, Kabupaten Cilacap, petugas mendapati nelayan yang mengambil benih lobster dan membuntuti kemana benih tersebut akan dikirim.

"Petugas kemudian mengetahui identitas pengepul benih lobster berinisial DAW," terang dia.

Dari pengintaian tersebut, petugas menggagalkan pengiriman ribuan benih lobster dari Cilacap dengan tujuan Sukabumi, Jawa Barat.

 

4 dari 6 halaman

3. Amankan Pelaku, Kerugian Capai Rp 2,3 M

Polisi mengamankan pengemudi mobil pengirim benih lobster berinisial YPD (34) warga Tambak Reja, Kabupaten Cilacap.

Dari pemeriksaan sopir pembawa ribuan benih lobster yang diwadahi dalam 53 kantong plastik tersebut diketahui pengiriman ini merupakan yang kedua kalinya.

"Tersangka YPD mendapat perintah dari DAW untuk mengirimkan benih-benih lobster tersebut," papar Luthfi.

Menurut dia, potensi kerugian negara yang diselamatkan dari pengungkapan ini mencapai Rp2,3 miliar.

 

5 dari 6 halaman

4. Sudah Dua Kali Lakukan Penyelundupan

Petugas yang mengetahui info tersebut langsung melakukan penyelidikan langsung menangkap YPD pada pada Selasa 31 Agustus 2021. Ketika ditangkap YPD sedang singgah di Jalan Jeruk Legi No 72 Cilacap.

Dari hasil pemeriksaan sementara YPD mengaku perbuatan yang dilakukan atas perintah seseorang. Dia telah mengirim benih lobster dua kali dengan sejumlah imbalan uang.

"Jadi dia sudah dua kali ngirim lobster itu. Pertama dapat upah Rp800 ribu ke dua Rp1 juta. Lobster tanpa dokumen itu dikirim dari Cilacap tujuan Jepara, diduga akan dikirim ke luar negeri. Kami masih kembangkan kasusnya," terang Ahmad Luthfi.

 

6 dari 6 halaman

5. Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya melakukan penyeludupan benih lobster ilegal, penyidik menjerat YPD dengan Pasal 92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp1,5 miliar. Kami berharap kejadian ini jangan terulang lagi. Polda Jateng tidak akan segan-segan menindak pelaku tindak kejahatan apa pun di wilayah hukum Polda Jateng," tegas Ahmad Luthfi.

 

(Lesty Subamin)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.