Sukses

5 Perkembangan Terkini Kasus Penganiayaan Muhammad Kece oleh Napoleon Bonaparte

Terpidana suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte yang menganiaya Youtuber Muhammad Kece di dalam sel tahanan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte yang menganiaya Youtuber Muhammad Kece di dalam sel tahanan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Sesuai hasil laporan gelar demikian (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Meski belum merinci banyak terkait penetapan tersangka, menurut Agus, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.

Dijelaskan sebelumnya oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi, gelar perkara kasus penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece sudah dilakukan Selasa 28 September 2021.

"Insyaallah hari ini," terang Andi Rian, Selasa 28 September 2021.

Berikut perkembangan terkini kasus Irjen Napoleon Bonaparte yang menganiaya Youtuber Muhammad Kece di dalam sel tahanan dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Gelar Perkara dan Pra-Rekonstruksi Sudah Dilakukan

Polisi akan melakukan gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terpidana suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Muhammad Kece. Rencananya agenda tersebut akan dilakukan hari ini, Selasa 28 September 2021.

"Insyaallah hari ini," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan gelar perkara kasus penganiayaan tersebut, Selasa 28 September 2021.

Polisi telah membidik 6 calon tersangka atas kasus penganiayaan Muhammad Kece di tahanan. Hal ini usai dilakukan pra-rekonstruksi yang dihadiri saksi kejadian dan calon tersangka.

Pra-rekonstruksi dilakukan untuk menyesuaian antara fakta di lapangan dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi serta calon tersangka.

"Pra-rekonstruksi sudah dilaksanakan tadi malam. Dihadiri saksi kejadian dan calon tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Jakarta, Sabtu 25 September 2021.

Menurut Andi, pra-rekonstruksi dihadiri enam calon tersangka, sedangkan Muhammad Kece sebagai korban atau pelapor tidak dihadirkan.

Setelah pra-rekonstruksi, lanjut Andi, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Namun, Andi tak mau mengungkap apakah Irjen Napoleon Bonaparte menjadi salah satu tersangka.

"Tunggu saja hasil gelar perkaranya minggu depan," terang Andi seperti dikutip dari Antara.

 

3 dari 6 halaman

2. Propam Polri Periksa Irjen Napoleon

Propam Polri akan memeriksa terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte terkait penganiayaan Youtuber Muhammad Kece. Agenda tersebut dilaksanakan hari ini, Rabu (29/9/2021).

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Napoleon.

"Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada hari Rabu, 29 September 2021 di Kantor Biro Provos Div Propam Mabes Polri," tutur Ferdy dalam keterangannya, Selasa 28 September 2021.

Menurut Ferdy, pemeriksaan Napoleon dilakukan untuk melengkapi penyidikan terhadap tujuh anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran SOP atau pun kelalaian saat bertugas.

"Terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim," jelas dia.

Setelahnya, Ferdy melanjutkan, pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan Napoleon terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.

"Pasca-pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M Kace," Ferdy menandaskan.

 

4 dari 6 halaman

3. Irjen Napoleon Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi menetapkan terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.

"Sesuai hasil laporan gelar demikian (ditetapkan sebagai tersangka)," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Agus belum merinci banyak terkait penetapan tersangka tersebut. Yang pasti, Napoleon dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.

 

5 dari 6 halaman

4. Tetapkan 4 Tahanan Lain Jadi Tersangka

Selain Irjen Napoleon Bonaparte, polisi menetapkan empat tahanan lain sebagai tersangka kasus penganiayaan Youtuber Muhammad Kece. Total sudah ada lima tersangka dalam perkara tersebut.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan lima tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Menurut dia, empat tahanan lainnya itu adalah tahanan kasus uang palsu, DH narapidana kasus ITE, DW narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT, serta narapidana kasus perlindungan konsumen HP.

Sementara untuk penyidikan para petugas rutan menjadi kewenangan Propam Polri.

"Ditangani Propam," kata Andi.

 

6 dari 6 halaman

5. Terungkap Irjen Napoleon Bonaparte Pengaruhi Saksi

Andi mengungkapkan, dalam proses penyidikan, Irjen Napoleon sempat berupaya mempengaruhi saksi-saksi perkara tersebut.

Menurut dia, Napoleon melakukan hal itu lantaran mengetahui adanya upaya pencabutan laporan dari pihak Muhammad Kece. Hanya saja, polisi tetap melanjutkan kasus lantaran keluarnya pengakuan dalam surat terbuka, sehingga tidak lagi masuk dalam perkara delik aduan.

"Dalam proses penyidikan inilah ternyata saudara NB menarik semua keterangannya. Oleh karena itu kalau rekan-rekan cermati, setelah pemeriksaan itu Bareskrim sampai sekarang isolasi terhadap yang bersangkutan. Tujuannya apa, penyidik melihat NB ini mempengaruhi saksi-saksi lain," terang Andi.

Menurut Andi, penyidik kini tengah berkoordinasi dengan Ditjen PAS, Mahkamah Agung (MA), termasuk kejaksaan terkait dengan penetapan status tersangka kelima tahanan yang terlibat kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Muhammad Kece. Sebab, ada yang masih berstatus tahanan dan juga sudah narapidana.

"Oleh karena itu kita lakukan isolasi, setelahnya pemeriksaan-pemeriksaan lagi tambahan, sampai dengan prarekon terungkap bahwa bukan cuma NB yang melakukan. Ada napi-napi lain yang ikut melakukan itu, sementara NB memang ada juga di pukul 15.00 hari yang sama," jelas Andi.

 

(Lesty Subamin)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.