Sukses

Ini Ketentuan PTM Terbatas di Depok Jika Digelar Oktober Mendatang

Pemerintah Kota Depok telah melaksanakan simulasi PTM terbatas di sejumlah sekolah di Kota Depok.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Depok telah melaksanakan simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di sejumlah sekolah di Kota Depok. Apabila PTM terbatas jadi dilaksanakan, terdapat sejumlah aturan yang harus dilakukan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wijayanto mengatakan, setelah melakukan persiapan selama 20 hari, sejumlah sekolah mulai melaksanakan simulasi PTM terbatas. Namun, sebelum melaksanakan PTM terbatas pada 4 Oktober mendatang, terdapat beberapa peraturan yang harus dipenuhi satuan Pendidikan.

“Jaga jarak menjadi harus diperhatikan pada saat duduk maupun berdiri atau mengantre,” ujar Wijayanto, Rabu (29/9/2021).

Ketentuan menjaga jarak di sekolah minimal 1,5 meter dengan diberikan tanda pembatas sebagai pengingat. Sirkulasi udara di dalam kelas maupun ruangan melalui ventilasi merupakan bagian yang harus diperhatikan. Begitupun dengan persetujuan orang tua terhadap anaknya mengikuti PTMT.

“Sekolah wajib melaporkan PTM terbatas pada website yang telah disediakan sebagai laporan pemantauan dan hasil evaluasi,” ungkap Wijayanto.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PTM Terbatas Dua Hari Tiap Minggu

Keberadaan siswa di dalam kelas harus menjadi perhatian satuan pendidikan atau sekolah. Setiap kelas untuk jenjang PAUD maksimal mencapai 10 siswa per kelas dan jenjang lainnya sebanyak 20 siswa per kelas. Untuk pembelajaran PTM terbatas di sekolah hanya diperbolehkan selama dua jam.

“Tiap minggunya sekolah hanya dapat melaksanakan PTM terbatas dua hari,” ucap Wijayanto.

Selama di sekolah, siswa wajib menerapkan protokol kesehatan dan dilarang meminjam alat belajar siswa lain. Siswa diwajibkan menggunakan masker dua lapis, yakni satu lapis menggunakan masker bedah dengan satu lapis menggunakan masker kain.

“Atau bisa juga menggunakan dua lapis masker bedah dan saat batuk atau bersin siswa dapat menerapkan etika yang baik,” pungkas Wijayanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.