Sukses

Dendam Kesumat, Seorang Remaja Jadi Otak Pembunuhan Teman Sebaya di Taman Teluknaga Tangerang

Dendam kesumat membuat seorang anak berinisial AK mengajak kawan-kawan membunuh teman sebaya.

Liputan6.com, Jakarta - Dendam kesumat membuat seorang anak berinisial AK mengajak kawan-kawan membunuh teman sebaya.

Korban inisial MAI dihabisi secara sadis menggunakan senjata tajam jenis celurit. Jasadnya ditemukan di Taman Teluknaga, Kampung Sukabakti, Tangerang pada Senin 6 September 2021 sekira pukul 06.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, ada tujuh pelaku yang ditangkap.

Salah seorang diantaranya ialah AK dalang dari pembunuhan. Ia menyimpan dendam kepada korban karena pernah berselisih sebelumnya.

"Saat itu pelaku kena bacok dan tidak diterima," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021).

Yusri menerangkan, AK mengajak enam orang teman-teman untuk membalas perbuatan MAI. Mulanya, AK membuat akun di media sosial yang seolah-olah adalah seorang wanita panggilan.

AK sengaja menciptakan akun untuk memancing korban agar bertemu kembali dengan korban. Gayung bersambut, MAI bersedia menghampiri. Saat itu, korban belum menyadari sebenarnya akun itu adalah fiktif.

"AK menyamar menjadi wanita ajak korban untuk BO di satu tempat. Janjian di daerah Teluk Naga," ucap dia.

Yusri menerangkan, setibanya di lokasi, para pelaku langsung menganiaya korban menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian itu korban meregang nyawa.

"MAI meninggal akibat bacokan yang dilakukan sekitar 8 orang pelaku," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

1 Orang Masih Diburu

Yusri menerangkan, Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap tujuh dari delapan pelaku.

Penangkapan dilakukan oleh Kanit Resmob AKP Rulian Syauri dan Panit I Unit V Resmob AKP Dimitri Mahendra.

Adapun, Yusri menyebut empat orang pelaku diantaranya masih berstatus anak.

"7 sudah diamankan satu masih DPO. Mudah-mudahan secepatnya kita tangkap karena identitas sudah kita tahu," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan 338 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.