Sukses

Minim Saksi, Polisi Ungkap Kasus Penembakan di Tangerang dari Telusuri Motifnya

Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus penembakan seorang ahli pengobatan alternatif berinisial A.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus penembakan seorang ahli pengobatan alternatif berinisial A.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengaku, kasus penembakan ini minim saksi mata.

"Dengan minim saksi bukan pekerjaaan mudah untuk mencari tersangka," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021).

Tubagus mengatakan, ia menggunakan metode scientific investigation. Berawal dari barang bukti berupa proyektil peluru yang tembus hingga merusak pintu rumah korban. Proyektil itu disita sebagai barang bukti.

"Dari kondisi itu penyidik lakukan penyidikan sampai temukan tersangka," ujar dia.

Tubagus menyebut, tim gabungan dibentuk dari Subdit Jatanras dan Subdit Resmob serta Satreskrim Polres Tangkot. Mereka mengumpulkan berbagai barang bukti untuk mengidentifikasi para terduga pelaku penembakan.

Tubagus mengatakan, ia turut melibatkan tim IT untuk melakukan analisis terhadap rekaman CCTV. Adapun yang ditelusuri pertama kali adalah motivasi.

"Setiap peristiwa pembunuhan yang dikaji kenapa orang ini dibunuh," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gali Latar Belakang, Korban A Bukan Ustaz

Tubagus menerangkan, penyidik kemudian menggali latar belakang A. Ini penting bagi arah penyelidikan selanjutnya.

Tubagus memastikan, A bukanlah seorang ustaz tapi seorang ahli pengobatan alternatif. Sementara panggilan ustaz lantaran, A aktif sebagai ketua majelis taklim sementara korban sendiri tidak pernah mengajarkan mengaji.

"Banyak yang sebut ustaz dan lain-lain. Ditegaskan lagi korban adalah paranormal. Peristiwa pembunuhan tidak terkait predikat dalam kapasitas ustaz, karena memang bukan ustaz," ujar dia.

Pernyataan Tubagus diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi. Demikian juga, berbagai barang-barang yang disita untuk membantu proses penyidikan. Salah satu barang bukti disebut oleh Tubagus adalah daftar buku tamu.

"Dari para saksi yang diperiksa yang pernah berobat di sana dan dari barang bukti di rumah korban yakni ada daftar buku tamu dengan berbagai macam keperluannya," ucap dia.

Belakangan diketahui, A pernah bermasalah dengan salah satu bekas pasiennya.

"Kemudian penyelidikan berlanjut dan digabungkan dianalisa dengan semua sampai mengerucut satu M, patut diduga (dia lah orangnya)," ujar dia.

3 dari 3 halaman

3 Pelaku Ditangkap

Tubagus mengatakan, tiga dari empat pelaku telah ditangkap. Mereka adalah M, K, dan S.

"Eksekutor dapat, yang nyuruh dapat dan turut membantu dapat," ucap dia

Tubagus memastikan ketiga adalah pelaku yang menghabisi nyawa ahli pengobatan alternatif inisial A.

Dia menyebut, ia mengantongi empat alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan tersangka, dan keterangan ahli. Merujuk dari keterangan ahli, ada kecocokan antara proyektil peluru yang ditemukan dengan senjata yang dikuasi pelaku

"Data-data di sini bisa dipertanggungjawabkan scientific karena terdapat semuanya posisi di mana di dapatnya bisa dipertanggung jawabkan secara scientific," ucap dia.

Dalam hal ini, Tubagus menerangkan, penembakan tidak ada korelasi dengan profesi sebagai ketua Majelis Taklim. Tetapi lebih ke dendam pribadi akibat profesinya sebagai paranormal

"Kami sudah periksa pelaku (M), di sini apa yang dialami kakak pelaku bangkitkan motif peristiwa terhadap istri pelaku yang sudah berlangsung 5 tahun lalu, sudah tenangkan diri tersangka tapi dipicu lagi oleh peristiwa kakak ipar diduga kuat punya hubungan khusus dengan korban," ucap dia.

"Dari situ motivasi bangkit lagi peristiwa 5 tahun lalu muncul dan jadi motivasi tersangka untuk melakukan pembunuhan," imbuh Tubagus.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.