Sukses

7 Fraksi DPRD DKI Jakarta Adukan Prasetyo Edi ke Badan Kehormatan

Pelaporan terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tersebut terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Golkar Basri Baco menyatakan, tujuh fraksi penolak hak interpelasi Formula E telah melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK). Pelaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar sehingga secara ketentuan, maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," kata Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Dia menyatakan, laporan tersebut telah diterima oleh pihak Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta. Baco menyebut pihaknya mempunyai kewajiban untuk mengingatkan pihak yang melakukan pelanggaran terkait tata tertib atau tatib yang telah ditentukan.

"Alhamdulillah sudah diterima dan sesuai tadi ketua BK sudah menyampaikan bahwa dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan segera diproses," jelas dia.

Kepala Badan Kehormatan DPRD DKI Achmad Nawawi menyatakan pihaknya telah menerima laporan tertulis dan lisan dari tujuh ketua fraksi.

"Kami Insyaallah akan melakukan tindak lanjut laporan kawan-kawan itu, tapi kita tunggu saja, karena kami BK itu anggotanya merupakan seluruh anggota fraksi, utusan fraksi itu ada semua," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Paripurna

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menetapkan agenda rapat paripurna hak interpelasi penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E pada Selasa (28/9/2021). Penjadwalan tersebut berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin 27 September 2021.

"Karena di tatib mengatakan 15 orang sudah cukup untuk dijadwalkan tadi dan disetujui. Tanggal 28 besok paripurna, pukul 10.00 WIB," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 27 September.

Prasetyo menyatakan dalam penyelenggaraan rapat paripurna itu akan menentukan kelanjutan hak interpelasi untuk pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Yang penting kuorum dulu 50+1 dulu internal dewan sendiri kalau emang enggak setuju ya enggak papa dia keluar," ucapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.