Sukses

Propam Polri Akan Periksa Irjen Napoleon Terkait Penganiayaan Muhammad Kece

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Napoleon.

Liputan6.com, Jakarta Propam Polri akan memeriksa terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte terkait penganiayaan Youtuber Muhammad Kece. Agenda tersebut akan dilaksanakan pada Rabu, 29 September 2021 besok.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Napoleon.

"Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada hari Rabu, 29 September 2021 di Kantor Biro Provos Div Propam Mabes Polri," tutur Ferdy dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021).

Menurut Ferdy, pemeriksaan Napoleon dilakukan untuk melengkapi penyidikan terhadap tujuh anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran SOP atau pun kelalaian saat bertugas.

"Terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim," jelas dia.

Setelahnya, Ferdy melanjutkan, pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan Napoleon terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.

"Pasca-pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M Kace," Ferdy menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Gelar Perkara

Sementara itu, polisi akan melakukan gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Muhammad Kece hari ini, Selasa (28/9/2021).

"Insyaallah hari ini," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan gelar perkara kasus penganiayaan tersebut.

Polisi telah membidik 6 calon tersangka atas kasus penganiayaan Muhammad Kece di tahanan. Hal ini usai dilakukan pra-rekonstruksi yang dihadiri saksi kejadian dan calon tersangka.

Pra-rekonstruksi dilakukan untuk menyesuaian antara fakta di lapangan dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi serta calon tersangka.

"Pra-rekonstruksi sudah dilaksanakan tadi malam. Dihadiri saksi kejadian dan calon tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.