Sukses

Waketum: Judicial Review AD/ART Demokrat ke MA Jadi Teror di Siang Bolong

Menurut Waketum Partai Demokrat Benny K Harman , Mahkamah Agung (MA) melabrak aturan hukum yang selama ini berlaku apabila mengabulkan permohonan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat Benny K Harman menyebut permohonan uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ibarat teror di siang bolong bagi partainya. Adapun permohonan tersebut diajukan kubu Moeldoko yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra

"Permohonan judicial review (JR) terhadap AD dan ART Partai Demokrat Hasil kongres 2020 benar-benar menjadi teror di siang hari bolong untuk Partai Demokrat dan mungkin saja untuk partai-partai politik lainnya," kata Benny dalam siaran persnya, Senin (27/9/2021).

Menurut dia, Mahkamah Agung (MA) melabrak aturan hukum yang selama ini berlaku apabila mengabulkan permohonan tersebut. Sebab, sama saja dengan menyamakan begitu saja AD dan ART Parpol dengan peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Benny menyampaikan bahwa dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 01 tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil dengan tegas menyatakan, yang menjadi Termohon dalam permohonan keberatan hak uji materiil ialah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

"Parpol dalam sistem ketatanegaraan kita jelas terang benderang bukan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara," jelasnya.

Dia mengingatkan bahwa MA hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU yang bertentangan dengan peraturan yang hirarkinya lebih tinggi. AD dan ART Parpol tidak tergolong dalam jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi obyek pengujian di MA.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Judicial Review ke MA

Benny menilai anggota atau pengurus Parpol yang dirugikan akibat berlakunya AD/ART parpol, dapat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai. Selain itu, kata dia, mereka juga bisa menggugat Menkumham ke Pengadilan TUN karena telah mengesahkan AD dan ART yang dihasilkan dalam Kongres Partai.

"Tidak ada dasar legal bagi yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA apalagi kalo yang bersangkutan ikut dalam Konggres partai yg telah menyetujui perubahan AD dan ART tersebut," tuturnya.

Dia menuturkan pengujian AD/ART Partai Demokrat akan menjadi preseden buruk untuk kehidupan kepartaian di tanah air apabila diterima MA. Bukan hanya menerobos jalan baru untuk intervensi kekuasaan dalam urusan internal Parpol, tapi akan mengganggu otonomi Parpol untuk mengurus dirinya sendiri.

"Saya tetap menaruh kepercayaan penuh kepada MA untuk tetap menjaga independensinya dengan berani menolak segala upaya intervensi baik langsung maupun tidak langsung dari pihak eksternal yang akan mempengaruhi putusannya demi tegaknya keadilan," ucap dia.

"Politik boleh runtuh, ekonomi bisa saja morat marit, tapi keadilan di negeri ini harus tetap tegak berdiri di pundak MA," sambung Benny.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.