Sukses

Ketua DPRD DKI Jakarta Bantah Melanggar Jadwal Paripurna Interpelasi

Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta, peserta rapat Bamus menagih agar penggunaan hak bertanya segera dijadwalkan dalam rapat paripurna.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi membantah pihaknya melakukan pelanggaran aturan tata tertib atau tatib saat memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Karena yang hadir (rapat Bamus) sudah kita beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat," kata Prasetio di Jakarta, Senin (27/9/2021).

Menurut dia, peserta rapat Bamus menagih agar penggunaan hak bertanya segera dijadwalkan dalam rapat paripurna. Prasetio menyatakan sejumlah anggota fraksi penolak hak interpelasi tidak memberikan bantahan.

"Ada kok mereka dari fraksi yang tidak setuju (intepelasi) dalam rapat tersebut. Tapi mereka tidak berkomentar apa-apa sampai saya ketuk palu," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik bersama tujuh fraksi penolak adanya hak interpelasi menyatakan pembahasan mengenai rapat paripurna interpelasi Formula E bukanlah agenda resmi.

Dia menyebut agenda tersebut merupakan colongan dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilakukan pada Senin (27/9/2021).

"Kami Wakil Ketua DPRD kemudian tujuh fraksi ingin menyampaikan agenda colongan yang dilakukan oleh saudara ketua (Prasetio Edi) dalam rapat Bamus tadi. Agenda bamus tadi sebetulnya membahas tujuh kegiatan di luar rapat paripurna interpelasi," kata Taufik di kawasan Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

Menurut Taufik, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi sengaja memasukkan agenda paripurna untuk hak interpelasi. Lanjut dia, hal tersebut melanggar tata tertib DPRD DKI Jakarta.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penikungan Agenda yang Disepakati

Karena hal itu, politikus Gerindra tersebut meminta agar pihak Pemprov DKI tidak hadir dalam penyelenggaraan rapat paripurna.

"Maka kami menyampaikan rapat tadi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi itu ilegal. Maka karena rapatnya ilegal, hasil produksinya menjadi ilegal juga. Karena hasil ilegal maka kita menyarankan eksekutif tak hadir rapat tersebut," papar dia.

Wakil Ketua DPRD DKI Suhaimi mengaku setuju adanya prosedur yang tidak benar dalam penyelenggaraan rapat pembahasan rencana paripurna untuk hak interpelasi Formula E.

"Jadi kalau sesuai agenda, agenda yang sudah ditetapkan kemudian ditikung. Jadi kita wakil-wakil sudah paraf, tiba-tiba dimasukkan agenda baru tanpa persetujuan kita maka itu adalah penelikungan terhadap agenda yang disepakati," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.