Sukses

6 Kabar Terbaru Soal Proses Pergantian Azis Syamsuddin dari Kursi Wakil Ketua DPR

Azis Syamsuddin mengundurkan diri dari kursi Wakil Ketua DPR RI usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemkab Lamteng.

Liputan6.com, Jakarta - Azis Syamsuddin mengundurkan diri dari kursi Wakil Ketua DPR RI usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).

Kekosongan jabatan Wakil Ketua DPR dari Golkar terjadi usai pengunduran diri Azis Syamsuddin. Rencananya, penggantinya akan diumumkan besok, Selasa 28 September 2021.

Ketua DPP Golkar Adies Kadir mengatakan, sudah ada nama pengganti Azis Syamsuddin. Meski demikian, dirinya tidak tahu siapa yang dipilih oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

"Terkait nama pengganti tidak ada yang tahu, karena hak prerogratif ketua umum, tunggu saja pengumuman Selasa," ujar Adies saat dikonfirmasi, Minggu 26 September 2021.

Namun belakangan, muncul nama Sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk F Paulus menggantikan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI.

"Iya nanti malam keputusan resminya. Akan diadakan rapat pleno tentang pengambilan keputusan jam 7 malam," kata Ketua DPP Golkar Firman Subagyo saat dihubungi, Senin (27/9/2021).

Berikut kabar terbaru terkait proses pergantian Azis Syamsuddin dari kursi Wakil Ketua DPR RI dihimpun Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. MKD Belum Bisa Berhentikan Azis Syamsuddin dari DPR

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum bisa memberhentikan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI setelah tersandung kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua MKD Habib Aboe Bakar Al Habsy menjelaskan, Azis Syamsuddin tidak bisa diberhentikan sementara sebab statusnya masih tersangka dan belum menjadi terdakwa.

Hal itu merujuk Pasal 87 Ayat 5 UU MD3, dijelaskan bahwa pemberhentian sementara pimpinan DPR dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.

"MKD akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa, jadi belum bisa dilakukan pemberhentian sementara," katanya dalam keterangan pers, Minggu 26 September 2021.

Walaupun begitu, kata dia, menurut ketentuan pasal 87 Ayat 1 huruf B UU MD3, pimpinan DPR dapat diberhentikan dengan sementara apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri. Tetapi MKD hingga saat ini belum menerima berkas resmi pengunduran diri dari Azis Syamsuddin.

"Namun sampai saat ini MKD belum menerima berkas tersebut. Sehingga kita belum bisa mengambil langkah hukum," bebernya.

Dia menjelaskan jika Azis sudah menyatakan pengunduran diri ke Partai Golkar. Selanjutnya dapat ditempuh ketentuan Pasal 87 Ayat 2 huruf d UU MD3 dimana pemberhentian dapat diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, kata dia, pemberhentian secara tetap akan mengikuti ketentuan pasal 87 Ayat 2 Huruf c UU MD3.

"Pada ketentuan tersebut diatur pemberhentian tetap pimpinan DPR dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun)," pungkasnya.

3 dari 7 halaman

2. Pimpinan DPR Belum Terima Surat dari Golkar

Tak hanya MKD DPR, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan hingga saat ini pimpinan belum menerima surat dari fraksi Golkar terkait nama pengganti Azis Syamsuddin.

"Sampai dengan hari ini kita belum ada surat masuk dan biarkan itu berproses sesuai mekanisme yang ada di partai Golkar, kita yang di DPR nanti tinggal menunggu hasil dari mekanisme yang dilakukan oleh internal partai Golkar," kata dia pada wartawan, Senin (27/9/2021).

Dasco menyebut proses pergantian posisi kursi Wakil Ketua DPR yang ditinggalkan Azis bukanlah hal yang rumit. Pihaknya tinggal menunggu surat resmi dari Golkar.

"Kalau suratnya masuk tinggal kita proses, gak susah kok," ucap dia.

Politikus Partai Gerindra itu menyatakan selama kekosongan kursi Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam, Forum pimpinan DPR mendelegasikan pimpinan lain menjadi Plt ketika ada pimpinan lain yang berhalangan.

"Itu bukan baru kali pertamanya penugasan itu, karena kadang kadang ada pimpinan yang ke luar negeri ada yang kunjungan kerja ke daerah, nah tugas tugasnya itu biasanya kemudian disepakati untuk di Plt kan sementara, yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugasnya," terangnya.

4 dari 7 halaman

3. Tak Ada Tenggat Waktu Pergantian

Oleh karena itu, Dasco menyebut tidak ada tenggat waktu bagi Golkar untuk menyetor nama pengganti pengganti Azis.

"Kita membuat kontigensi plannya memberikan Plt kepada salah satu pimpinan DPR dalam menjalankan tugasnya (Azis), kalau tidak bisa tugas tugas yang ada terbengkalai," ujarnya.

Nantinya, setelah Golkar memberikan surat resmi penunjukkan, pimpinan akan membawa ke rapim dan dilanjut ke Paripurna.

"Nanti melalui fraksi akan mengusulkan kepada pimpinan DPR melalui penggantinya dan nanti akan diproses melalui rapat pimpinan badan musyawarah dan paripurna," jelas Dasco.

5 dari 7 halaman

4. Pengganti Azis Syamsuddin Diumumkan Selasa 28 Oktober 2021

Ketua DPP Golkar Adies Kadir mengatakan, nama pengganti Azis Syamsuddin di kursi Wakil Ketua DPR disebut telah berada di tangan Ketua Umum partai berlambang pohon beringin itu, Airlangga Hartarto.

Dia menuturkan, pengumumannya akan dilakukan pada Selasa 28 September 2021.

"Rencananya Selasa sore diumumkan. Sepertinya nama (pengganti) sudah ada di kantong Ketum,” ujar Adies saat dikonfirmasi.

Namun, Adies mengaku tidak mengetahui siapa nama yang akan diumumkan Airlangga. Ia menyebut penggantian itu merupakan hak Airlangga sebagai Ketua Umum Golkar.

"Terkait nama pengganti Tidak ada yang tau, karena hak prerogratif Ketua Umum, tunggu saja pengumuman Selasa," jelas Adies.

6 dari 7 halaman

5. Muncul Nama Sekjen Partai Golkar

Sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk F Paulus disebut akan menggantikan Azis Syamsuddin yang menanggalkan kursi Wakil Ketua DPR RI lantaran tersandung kasus korupsi di KPK.

Kabar nama Lodewijk sebagai pengganti Azis dibenarkan oleh Ketua DPP Golkar Firman Subagyo.

"Iya nanti malam keputusan resminya. Akan diadakan rapat pleno tentang pengambilan keputusan jam 7 malam," kata dia saat dihubungi, Senin (27/9/2021).

Firman menyebut keputusan resmi tetap berada di tangan Ketua Umum Airlangga Hartanto.

"Salah satunya (berpeluang besar Lodewijk), tapi tetap itu hak prerogatif Ketua Umum," jelas dia.

7 dari 7 halaman

6. Ada Pergantian Wakil Ketua Umum

Selain itu, Firman menyebut akan ada pergantian posisi Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

Jabatan Waketum yang semula diduduki Azis Syamsuddin disebut akan diisi Wasekjen Adies Kadir.

"Betul ada pergantian Wakil Ketua Umum," tegas dia.

 

(Cindy Violeta Layan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.