Sukses

Sederet Tanggapan Parpol Terkait Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri

Rencana Pj Kepala Daerah dari unsur TNI dan Polri itu menuai beragam tanggapan pro dan kontra. Salah satunya dari politikus PKB Luqman Hakim.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana penunjukan Penjabat atau Pj Kepala Daerah dari unsur TNI dan Polri untuk Pilkada 2024 mendapat tanggapan dari berbagai partai politik.

Sebelumnya, diketahui sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 171 di 2023.

Rencana Pj Kepala Daerah dari unsur TNI dan Polri itu menuai beragam tanggapan pro dan kontra. Salah satunya dari politikus PKB, Luqman Hakim.

Dia mengatakan, menjelang Pilkada 2024 maka pemimpin daerah yang akan habis di tahun 2022 dan 2023 akan segera digantikan oleh Pj Kepala Daerah. Dia pun tak masalah jika posisi tersebut dijabat oleh TNI dan Polri.

"Sepanjang ketentuan dalam UU nomor 10 Tahun 2016 yang saya sebutkan di atas terpenuhi, tidak ada masalah. Pj kepala daerah yang berasal dari TNI/Polri, bisa dipertimbangkan untuk memimpin daerah-daerah yang tingkat ancaman gangguan ketertiban sosialnya tinggi," ujar Lukman saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).

Namun pandangan berbeda disampaikan politikus Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Dia mengatakan, pemerintah harus mengkaji lebih dalam terkait adanya usulan Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri.

"Pemerintah perlu juga memberikan kajian yang mendalam terhadap penempatan TNI-Polri aktif sebagai Plt," kata Dasco.

Berikut tanggapan berbagai partai terkait Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024 dari TNI-Polri dihimpun Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. PKB

Politikus PKB Luqman Hakim mengatakan, menjelang Pilkada 2024 maka pemimpin daerah yang akan habis di tahun 2022 dan 2023 akan segera digantikan oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Dia pun tak masalah jika posisi tersebut dijabat oleh TNI dan Polri.

"Sepanjang ketentuan dalam UU nomor 10 Tahun 2016 yang saya sebutkan di atas terpenuhi, tidak ada masalah. Pj kepala daerah yang berasal dari TNI/Polri, bisa dipertimbangkan untuk memimpin daerah-daerah yang tingkat ancaman gangguan ketertiban sosialnya tinggi," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).

Anggota Komisi II DPR RI ini menuturkan hal tersebut bukanlah barang baru untuk di Pilkada 2024. Ini pernah terjadi pada Pilkada sebelumnya di Jawa Barat dan Aceh.

"Apakah penunjukkan Pj kepala daerah dari TNI/Polri ini melanggar aturan? Jawabannya tergantung apakah di dalam organisasi TNI/Polri ada struktur Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," tutur Luqman.

"Kalau ada, berarti tidak melanggar aturan. Atau, apakah Anggota TNI/Polri yang ditugaskan menjadi Pj kepala daerah sedang menjabat di Jabatan Tinggi Madya/Pratama di Kementerian/Lembaga/Instansi pemerintah," sambungnya.

Luqman melanjutkan, di UU 10 tahun 2016 hanya disebutkan Pj Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pj Bupati/Walikota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, tidak disebut khusus berasal dari ASN.

"Jadi, jika pertanyaannya harus perwira bintang berapa, maka kembali pada aturan apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan bagi seseorang untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama di atas," kata dia.

Luqman menyadari ada potensi baik TNI dan Polri diberi tugas tambahan untuk ikut campur terkait suksesi salah satu paslon di Pilkada 2024.

"Siapa yang bisa memberi tugas tambahan itu? Tentu pihak yang memiliki kekuasaan menunjuk dan menetapkan Pj kepala daerah," kata dia.

Karena itu, dibutuhkan sikap dan tindakan tegas dari semua pihak yang memiliki wewenang untuk menegakkan dan memberi sanksi tegas jika terjadi pelanggaran aturan yang dilakukan Pj kepala daerah terkait keberpihakan politik yang menguntungkan orang/kelompok politik tertentu.

"Saya optimis Pj kepala daerah akan bersikap netral dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Saya percaya Presiden dan Mendagri akan betul-betul memberi arahan dan perintah tegas kepada Pj kepala daerah agar bersikap netral dan tidak memihak salah satu kontestan dalam Pemilu dan Pilkada 2024," kata Luqman.

Dia kembali menambahkan, pengisian Pj Kepala Daerah harus mengikuti norma yang diatur Pasal 201 Ayat (10) dan (11) UU nomor 10 tahun 2016. Dimana, jelas termaktub untuk Pj Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan untuk Pj Bupati/Walikota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

"Saya berharap nantinya Presiden dan Mendagri dalam menunjuk Pj kepala daerah, selain harus sesuai dengan aturan, juga memperhatikan kebutuhan spesifik masing-masing daerah," jelas Luqman.

 

3 dari 4 halaman

2. PKS

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, menempatkan Anggota TNI maupun Polri sebagai penjabat (Pj) kepala daerah di Pilkada 2024 sangat beresiko.

Diketahui, sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 171 di 2023.

"Sangat berisiko, ini seperti eksperimen saja. Pj ini bisa dikatakan sosok yang tidak memiliki legitimasi politik untuk durasi yang lama," kata Mardani saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).

Tak hanya itu, dia menyebut posisi strategis para Pj di Pilkada 2024 juga bisa disalahgunakankan untuk kepentingan politik penguasa.

"Sangat berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan dan konsolidasi politik kelompok tertentu. Karena itu wajib ada transparansi (penunjukan)," ucap Mardani.

Sementara itu terkait rencana penunjukan TNI/Polri untuk posisi Pj, Mardani mengingatkan kegagalan dwifungsi ABRI perlu menjadi perhatian pemerintah saat ini.

"Ini rencana yang perlu dipikir matang. Pengalaman dwi fungsi masa lalu perlu jadi pelajaran. Ada perbedaan DNA pengabdian antara sipil dengan TNI-Polri. Pj untuk waktu yang lama bisa berbahaya bagi stabilitas dan kualitas pelayanan publik. Pola komando yang melekat pada TNI dan Polri beda dengan pola pelayanan pada birokrat," jelas Mardani.

 

4 dari 4 halaman

3. Gerindra

Politikus Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah harus mengkaji lebih dalam terkait adanya usulan Pj Kepala Daerah jelang Pilkada 2024 diisi oleh anggota TNI dan Polri.

Diketahui, sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 171 di 2023.

"Pemerintah perlu juga memberikan kajian yang mendalam terhadap penempatan TNI-Polri aktif sebagai Plt," kata dia pada wartawan, Senin (27/9/2021).

Wakil Pimpinan MPR ini menyebut rencana penunjukkan Pj Kepala Daerah dari unsur TNI dan Polri untuk Pilkada 2024 boleh saja dilakukan, tapi harus transparan dan dikomunikasikan ke publik.

"Saya pikir boleh ada, tapi dikomunikasikan lah, saya pikir kajian yang mendalam itu penting sebelum diambil keputusan seperti ini," kata Dasco.

Meski demikian, dia mengkhawatirkan apabila ada anggota TNI dan Polri menjadi Pj Kepala Daerah jelang Pilkada 2024 akan mengganggu tugas utamanya di instansi.

"Karena juga nanti akan mengurangi sumber daya di TNI-Polri sendiri kalau seluruhnya Plt yang sebanyak itu diberikan kepada TNI-Polri," jelas Dasco.

 

(Lesty Subamin)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.