Sukses

Mahfud Md Sebut Penusukan Ustaz dan Pembakaran Mimbar Bukan Kriminalisasi Ulama

Mahfud Md mengatakan penusukan ustaz di Batam hingga pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar bukanlah kriminalisasi ulama.

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan penusukan ustaz di Batam hingga pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar bukanlah kriminalisasi ulama.

Pasalnya, ustaz dan fasilitas keagamaan yang menjadi korban dari pelaku kejahatan.

Dia menjelaskan istilah kriminalisasi kepada ulama berarti ustaz atau tokoh agama dituduh melakukan tindakan kriminal. Padahal, mereka tidak melakukan kegiatan apapun.

"Yang terjadi belakangan ini justru orang yang disebut ustaz atau tokoh, atau tempat ibadah itu menjadi korban dari sebuah kegiatan kriminal yang nyata. Sehingga, tidak bisa dianggap kriminalisasi terhadap tokoh agama," kata Mahfud dalam sebuah video yang diterima, Minggu (26/9/2021).

Dia mengingatkan masyarakat untuk tak terprovokasi dengan isu kriminalisasi ulama. Pasalnya, kata Mahfud, ada masyarakat yang menganggap bahwa peristiwa tersebut merupakan gejala meningkatnya kriminalisasi terhadap ulama.

"Kita semua hati-hati, aparat hati-hati, masyarakat juga hati-hati, jangan terprovokasi. Kita ini harus menjaga keutuhan dan kedamaian di negara ini," katanya.

Mahfud sendiri telah meminta aparat keamanan untuk mengusut kasus penusukan ulama dan pembakaran mimbar masjid. Namun, dia menekankan agar aparat tak terburu-buru menetapkan bahwa pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Saya berharap seperti yang sudah-sudah, maka pemeriksaan ini harus tuntas dan terbuka jangan terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Meningkatkan Kewaspadaan

Pemerintah, kata Mahfud, tak sepakat jika pelaku pengerusakan tempat ibadah langsung dinyatakan sebagai orang dengan gangguan jiwa. Mahfud menilai biarlah hakim yang memutuslan apakah pelaku memiliki gangguan jiwa atau tidak.

"Dibawa saja ke pengadilan agar terungkap kalau memang gila atau sakit jiwa pelakunya biar pengadilan yang memutuskan," kata dia.

Disisi lain, Mahfud telah memerintahkan kepada aparat di pusat dan di daerah untuk meningkatkan pengawasan dan kesiapsiagaan untuk menjaga keamanan.

Dia menginstruksikan agar rumah-rumah ibadah, tokoh agama, fasilitas keagamaan, fasilitas publik lainnya dijaga.

"Masa sekarang ini, masa yang biasanya kalau menjelang atau di sekitar bulan September selalu ramai dengan isu-isu seperti ini, supaya dijaga dengan sebaik-baiknya," ucap Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.