Sukses

Golkar Pastikan Siap Beri Bantuan Hukum ke Azis Syamsuddin Jika Diminta

Golkar memberi keluasan waktu dan kesempatan untuk Azis Syamsuddin berkonsentrasi dalam menghadapi permasalahan hukumnya di KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng). Terkait hal tersebut, pihak Golkar pun mengaku siap memberikan bantuan hukum.

"Apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader. Jika kader Partai Golkar yang bersangkutan ternyata telah menunjuk penasihat hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukumnya, Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya," tutur Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Adies menyampaikan, pihaknya memberi keluasan waktu dan kesempatan untuk Azis Syamsuddin berkonsentrasi dalam menghadapi permasalahan hukumnya di KPK.

"Saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar Cq Ketua Umum DPP Partai Golkar," jelas Adies.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Azis Ditahan 20 Hari ke Depan

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, Azis Syamsuddin langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Selatan

"Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rumah Tahan Negara Polres Jakarta Selatan," tutur Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

Menurut Firli, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi dalam perkara rasuah Azis Syamsuddin. Kemudian dikuatkan dengan alat bukti lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.