Sukses

Mantan Lurah Pancoran Mas Depok Akan Segera Disidangkan Terkait Pelanggaran PPKM Darurat

Mantan Lurah Pancoran Mas telah ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar acara resepsi pernikahan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kota Depok telah menerima tahap dua tersangka dan barang bukti pelanggaran PPKM Darurat. Mantan Lurah Pancoran Mas, Depok, Suganda telah melanggar kebijakan PPKM Darurat dengan menggelar pernikahan pada 3 Juli 2021.

Kasi Intel Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmat mengatakan, Kejari Kota Depok telah menerima dan memeriksa barang bukti dan tersangka berinisial S. Penerimaan barang bukti dan tersangka diterima di Ruang Tahap 2 Kejari Kota Depok.

“Sudah kami terima tersangka S mantan lurah Pancoran Mas yang melanggar PPKM Darurat,” ujar Andi, Sabtu (25/9/2021).

Mantan Lurah Pancoran Mas telah ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar acara resepsi pernikahan. Resepsi tersebut dilaksanakannya pada hari pertama penerapan PPKM Darurat dan pada kebijakan aturan PPKM Darurat, terdapat point menggelar resepsi pernikahan.

“Setelah proses tahap 2 di Kejari Depok ini, sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk kita sidangkan,” ungkap Andi Rio.

Tersangka mantan Lurah Pancoran Mas telah melanggar Pasal 14 UU RI No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP. Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Depok untuk segera disidangkan.

“Penyerahan berkas dan tersangka pelanggaran PPKM Darurat dilakukan setelah menetapkan kasus telah P21,” ucap Rio.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Pada kebijakan tersebut, terdapat larangan adanya menggelar resepsi pernikahan. Namun, pada nyatanya, sebuah rekaman video beredar yang memperlihatkan Lurah Pancoran Mas pada saat itu, Suganda menggelar resepsi pernikahan anaknya.

Atas kejadian tersebut Pemerintah Kota Depok memberikan sanksi kepada mantan Lurah Pancoran Mas, berupa bebas tugas dari jabatanya sebagai lurah. Sanksi tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Pemeriksaan Khusus Pemerintah Kota Depok.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesuai SOP

Pada saat itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok, Supian Suri mengatakan, penjatuhan bebas tugas sudah sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dilakukan Pemkot Depok.

Awalnya, Suganda menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di BKPSDM Kota Depok. Setelah itu, Pemerintah Kota Depok membentuk tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Suganda.

"Pemeriksaan dipimpin Inspektur Pembantu Wilayah II," ucap Supian.

Supian menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan Tim Riksus hasil tersebut dibuatkan laporan sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Laporan yang telah disimpulkan dimasukkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Laporan ditandatangani Inspektur Kota Depok, Firmanudin.

"Setelah itu dibuatkan Keputusan Wali Kota nomor 862/Kep-1721/BKPSDM/2021 yaitu pembebasan tugas yang dituangkan Wali Kota Depok sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian," pungkas Supian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.