Sukses

Azis Syamsuddin Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).

"Rekan-rekan telah melihat dan mengikuti dari siang sampai pagi ini, saudara AZ, Wakil Ketua DPR sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi," tutur Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

Dalam perkara ini, lanjut Firli, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Azis Syamsudin.

"Dengan mendatangi kediamannya di Jakarta Selatan," kata Firli.

Pantauan Liputan6.com, Azis Syamsuddin tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.53 WIB. Dia mengenakan pakaian batik.

Azis langsung masuk ke gedung KPK tanpa mengucap sepatah kata pun. Penyidik langsung membawanya ke ruang pemeriksaan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terungkap Dalam Dakwaan

Kasus yang menjerat politikus Partai Golkar itu yakni dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).

Dugaan itu terlihat dari dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Dalam dakwaan disebutkan jika Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado menyuap Robin sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,5 miliar.

Suap diberikan Azis dan Aliza untuk mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.