Sukses

Sentil Yusril, Demokrat: PBB Partai Nol Koma karena Ketum Sibuk Urus Partai Lain

Dia mengatakan, partai politik memiliki hak mengatur dirinya sendiri dan anggota mempunyai hak dalam menentukan kebijakan yang diatur di dalam AD/ART.

Liputan6.com, Jakarta Wasekjen Partai Demokrat, Irwan Fecho mengingatkan Yusril Ihza Mahendra bahwa dirinya merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Oleh sebab itu, Yusril diminta ingat untuk menjaga prinsip saling menghormati di antara partai politik.

Pernyataan itu dilontarkan Irwan terkait jawaban Yusril yang membenarkan dirinya menjadi advokat kubu Moeldoko dalam uji materil AD/ART Partai Demokrat.

"Meskipun mengakui dirinya bertindak sebagai advokat, apa yang dilakukannya dapat menjadi pemicu konflik di akar rumput. Tapi memang jika dilihat sepak terjang Yusril Ihza Mahendra selama ini kesan yang timbul memang dugaannya PBB hanya dimanfaatkan sebagai kendaraan untuk kepentingan praktik advokatnya dan berbagai kegiatan bisnis Yusril lainnya. Jadi kalau PBB hanya partai nol koma dan jadi partai bulan-bulanan dalam setiap pemilu, wajar saja karena ketumnya sibuk mengurusi dirinya sendiri dan partai lain," kata Irwan dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).

Dia mengatakan, partai politik memiliki hak mengatur dirinya sendiri dan anggota mempunyai hak dalam menentukan kebijakan yang diatur di dalam AD/ART dan/atau berbagai peraturan organisasi.

"Jadi kalau Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak terdapat tempat untuk menguji, itu salah. Karena konsep yang digunakan oleh Negara di dalam UU Parpol adalah self preview oleh anggota partai politik yang memang memiliki hak untuk menentukan sendiri kebijakan partainya (the right of party to determine its own destiny)," kata Irwan.

Langkah Yusril dengan mengajukan judicial review dinilai Irwan lucu, karena aturannya sudah ada dan telah lama ada sehingga semua parpol di Indonesia menerapkannya.

"Sehingga hal baru apa dan kekosongan hukum apa yang dimaksud oleh Yusril Ihza Mahendra," ucapnya.

Meski demikian, Demokrat menilai boleh saja Yusril berteori dalam dalilnya parpol mendapatkan kewenangan delegatif dalam UU sehingga AD/ART masuk dalam ruang lingkup pengujian di Mahkamah Agung.

"Sebagai advokat kita mengacungi jempol pada Yusril dapat meyakinkan kliennya untuk menggunakan jasa hukumnya dengan teori tersebut dan kliennya percaya. Sederhana saja menjawab teori tersebut, bahwa kewenangan konstitusif Mahkamah Agung adalah melakukan pengujian peraturan di bawah undang-undang. Berbagai produk hukum di bawah undang-undang tersebut jenis dan cakupannya telah disebutkan di dalam undang-undang," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Intervensi

Irwan menyebut demokrasi yang sehat mempersyaratkan tidak adanya intervensi kekuasaan negara terhadap hak dan kedaulatan partai politik, kekuasaan kehakiman yang merdeka dan penghormatan terhadap hukum sebagai instrumen pembatasan kekuasaan yang sewenang-wenang.

"Saya percaya Mahkamah Agung akan menjalankan kewenangan konstitusional dengan baik dan benar. Yusril Ihza Mahendra dapat berteori atau membangun makna sesukanya sebagai seorang Advokat. Kliennya juga harus tahu yang sebenarnya dan publik juga harus mendapatkan pendidikan politik yang benar. We know lawyers can with ease, twist words and meaning as you please. Tapi janganlah berlebihan, negara ini punya tata aturan dan kita-kita semuanya yang memiliki kewajiban menjaga komitmen tersebut," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.