Sukses

5 Pernyataan Mahfud Md Terkait Putusan Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024

Pemilu 2024 pilihan utamanya jatuh pada 24 April. Menurut Mahfud Md pilihan tersebut diambil setelah dilakukan simulasi oleh Kemendagri, Kemenko Polhukam, serta DPR.

Liputan6.com, Jakarta Penetapan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada Serentak tahun 2024 sempat menjadi polemik. Namun, kabar terbaru datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Dia mengonfirmasi usulan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mendatang jatuh pada 24 April 2024.

Usulan tersebut nantinya akan dibahas dalam rapat kabinet terbatas dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

"Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah presiden melalui suatu rapat kabinet terbatas. Tapi nanti akan sampaikan semua problem, kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan bersama presiden, DPR, dan KPU," ujar Mahfud, Jumat (24/9/2021). 

Berikut sederet penjelasan Mahfud terkait putusan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang telah ditetapkan jatuh pada 24 April 2024 dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1.Tanggal 24 April 2021, Pilihan Utama

Pemilu 2024 pilihan utamanya jatuh pada 24 April. Menurut Mahfud Md pilihan tersebut diambil setelah dilakukan simulasi oleh Kemendagri, Kemenko Polhukam, serta DPR.

"Pemilu, Pileg, Pilpres itu pilihan utamanya jatuh pada tanggal 24 April. Ini nanti akan dipertajam lagi dengan segala problem-problem teknis dan yuridis yang menyertainya," ujar Mahfud dikutip dari siaran YouTube, Jumat (24/9/2021).

Mahfud mengatakan, usulan ini akan dibahas dalam rapat kabinet terbatas dengan Presiden Joko Widodo. Dalam rapat kabinet terbatas itu, Jokowi yang mengambil keputusan kapan akan digelar Pemilu 2024.

 

3 dari 6 halaman

2. Jokowi Minta Menko Polhukam Tetapkan Jadwal Simulasi

Presiden Jokowi juga meminta penetapan tanggal Pemilu 2024 tidak terpengaruh isu lain. Seperti amandemen perpanjangan masa jabatan.

Jokowi minta tanggal itu ditetapkan dengan melibatkan DPR, KPU dan Bawaslu. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Presiden minta ditetapkan tanggal dan dibicarakan dengan DPR dan KPU dan Bawaslu dan lembaga terkait lainnya," ujar Mahfud.

 

4 dari 6 halaman

3. Diminta Segera Tetapkan Simulasi Pemilu dan Pilkada

Selain itu, Jokowi juga meminta Menko Polhukam agar segera menetapkan simulasi tanggal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak tahun 2024.

"Presiden menginstruksikan agar segera ditetapkan simulasi tanggal Pemilihan Umum dan Pilkada tahun 2024. Jadi Presiden minta agar kita tidak terpengaruh oleh isu-isu lain, amandemen, perpanjangan jabatan dan sebagainya. Pokoknya tetapkan tanggal Pemilu yang layak sesuai dengan undang-undang, dimana kita bersepakat bahwa menurut undang-undang Pemilu legislatif dan Presiden itu tahun 2024," kata Mahfud Dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).

Mahfud menegaskan bersama Menteri dalam Negeri Tito Karnavian, secepatnya akan membicarakan hal tersebut dengan DPR, KPU, Bawaslu dan lembaga terkait lainnya.

"Simulasi sudah dilakukan, Mendagri sudah bersimulasi dengan DPR pada tanggal 16 September, lalu di Kemenko Polhukam tanggal 17, itu semuanya di bulan September dan yang terakhir tanggal 23 September juga simulasi lagi sehingga sampai dengan pilihan-pilihan," tambah Mahfud.

 

5 dari 6 halaman

4. Perihal Tanggal Pemilihan, 24 April

Menurut Mahfud, ada beberapa pilihan tanggal yang saat ini mulai dipertajam bersama dengan segala problem-problem teknis dan yuridis yang menyertainya.

Salah satu pilihan pelaksanaan yang muncul adalah tanggal 24 April, selain tiga opsi tanggal lainnya yang nanti akan disampaikan ke Presiden.

"Terkait dengan opsi Pemilu bila dilaksanakan pada tanggal 24 April, maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini," tambah Mahfud.

 

 

6 dari 6 halaman

5. Aturan untuk Partai Politik Baru

Menkopolhukam melanjutkan, menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, partai politik boleh ikut Pemilu kalau sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan.

"Pokoknya 21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar, kalau opsi Pemilu yang dipilih tanggal 24 April," jelas Mahfud Md. 

 

Cindy Violeta Layan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.