Sukses

KPK Akan Buru Semua Pihak yang Terlibat dalam Kasus Suap Pajak Bank Panin

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan bukti adanya dugaan suap bisa didapatkan melalui fakta persidangan yang diawali dengan adanya dakwaan.

Liputan6.com, Jakarta Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, pihaknya tidak akan menutup kemungkinan memburu semua pihak yang diduga terlibat dalam pusaran kasus dugaan suap rekayasa nilai pajak PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan Bank Panin.

Menurut Ali, sepanjang memenuhi syarat, KPK pasti lakukan penindakan.

"Sepanjang memenuhi syarat adanya dua bukti permulaan yang cukup tentu akan dikembangkan lebih lanjut dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," kata Ali kepada awak media, Jumat (24/9/2021).

Ali menjelaskan, bukti bisa didapatkan melalui fakta persidangan yang diawali dengan adanya dakwaan. Hal itu disusun berdasarkan hasil proses penelusuran penyidik KPK yang akan dibuktikan tim jaksa KPK melalui keterangan mereka dan sejumlah saksi.

"Jaksa membuktikan perbuatan para tersangka sebagaimana yang telah diuraikan dakwaan yang pada gilirannya fakta-fakta hukum akan jaksa simpulkan," ungkap Ali.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Dadan Ramdani sudah menjadi terdakwa.

Mereka diketahui menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura. Diduga, uang itu terhubung dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB), PT Bank PAN Indonesia (PANIN), dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Deretan Nama Lain Diduga Ikut Terlibat

Aksi makan duit rakyat itu diduga tidak hanya dilakukan oleh mereka berdua. Sejumlah nama lain muncul, seperti Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Mereka adalah tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan turut didakwa atas peran merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

Tidak sampai di situ, satu kuasa pajak dan tiga konsultan juga ikut turut terseret dalam kasus ini. Mereka adalah Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo sebagai konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad dan Aulia Imran konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.