Sukses

Kemendikbudristek: Peran Satgas Sangat Diperlukan untuk Pastikan PTM Terbatas Aman

Kemendikbudristek menekankan kesiapan sekolah sebelum menggelar PTM Terbatas selama masa pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Sekolah Dasar (SD) Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah, Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih menekankan kesiapan sekolah sebelum menggelar PTM Terbatas selama masa pandemi Covid-19. Hal itu menyusul temuan 1.303 sekolah di seluruh Indonesia menjadi klaster penularan Covid-19 sejak 2020.

"PTM Terbatas menekankan kesiapan sekolah baik secara psikologis maupun pemenuhan daftar periksa. Peran satgas Covid-19 sangat diperlukan untuk memastikan PTM Terbatas dapat berjalan dengan aman," ujar Sri kepada Liputan6.com, Jumat (24/9/2021).

Selain itu, kata Sri diperlukan adanya dukungan semua pihak baik dari segi penyiapan sekolah dalam melaksanakan PTM Terbatas maupun pengawasan. Hal itu supaya disiplin protokol kesehatan dapat selalu diterapkan. 

"Kepada kawan-kawan media, kami harap dapat berkolaborasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya orang tua dan warga sekolah agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan, sehingga peserta didik terutama pada jenjang PAUD dan SD dapat meneladani disiplin protokol kesehatan," katanya.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PTM Terbatas Dihentikan Jika Ada Kasus

Sementara itu, sesuai dengan SKB 4 Menteri, menurut Sri Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, bertanggung jawab untuk menghentikan PTM Terbatas secara sementara di sekolah yang sudah memulai PTM Terbatas apabila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19.

"Pemberhentian sementara dapat dilakukan minimal 3 hari sampai pada batas waktu sekolah dinyatakan aman untuk mengadakan PTM Terbatas kembali," ujarnya.

Seperti diketahui, Kemendikbudristek merilis temuan klaster Covid-19 di sekolah selama gelaran PTM Terbatas. Tercatat 1.303 sekolah di seluruh provinsi Indonesia ditemukan klaster Covid-19.

Provinsi-provinsi di Jawa mendominasi temuan ini. Munculnya klaster ini lantaran 7.287 guru dan tenaga kependidikan serta 15.456 siswa terkonfirmasi positif Covid-19 selama menggelar PTM Terbatas.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.