Sukses

Berkas Lengkap, Eks Dirut Sarana Jaya Segera Disidang Terkait Korupsi Tanah di Munjul

Untuk penahanan Yoory kini menjadi kewenangan kejaksaan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 September 2021 sampai dengan 12 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti usai berkas perkara mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dinyatakan lengkap dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

"Tim penyidik, Kamis 23 September 2021, telah selesai melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka YRC kepada tim jaksa karena pemeriksaan kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021).

Ali menyampaikan, untuk penahanan Yoory kini menjadi kewenangan kejaksaan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 September 2021 sampai dengan 12 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa Gubernur Anies Baswedan

Lebih lanjut, kata Ali, selama proses penyidikan telah diperiksa sejumlah saksi di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan pihak terkait lainnya.

"Persidangan diagendakan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," Ali menandaskan.

Dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.