Sukses

6 Fakta Terkini Usai OTT KPK Bupati Kolaka Timur

Usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan lima orang lainnya digelandang ke markas antirasuh di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan lima orang lainnya digelandang ke markas antirasuh di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Menurut Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, mereka yang diamankan tim penindakan dalam perjalanan menuju Jakarta.

"Saat ini para pihak dalam perjalanan menuju Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangannya, Rabu 22 September 2021.

Tak butuh waktu lama, KPK pun menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur (Pemkab Koltim).

Selain Andi Merya, KPK juga menjerat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.

Saat ini, menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Andi Merya akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Berikut deretan fakta terbaru usai OTT KPK terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dihimpun oleh Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

1. Kronologi Lengkap Penangkapan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur tersebut berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus ini terungkap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, pihaknya mengamankan enam orang dalam OTT yang terjadi pada Selasa 21 September 2021 sekitar pukul 20.00 WITA.

Mereka yang diamankan yakni Bupati Andi, Anzarullah, suami bupati bernama Mujeri Dachri, dan tiga ajudan bupati.

Nurul membeberkan kronologi OTT di Kolaka Timur. Dia mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat akan adanya penyuapan dari Anzarullah kepada Bupati Andi.

"Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti AZR (Anzarullah) yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp 225 juta," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu 22 September 2021.

Ghufron menyebut, dalam komunikasi percakapan yang dipantau oleh tim KPK, Anzarullah menghubungi ajudan Bupati Andi untuk meminta waktu bertemu dengan bupati di rumah dinas jabatan. Anzarullah kemudian menemui Bupati Andi.

Namun lantaran di lokasi sedang ada pertemuan kedinasan, sehingga Bupati Andi menyampaikan agar uang diserahkan melalui ajudan yang ada di rumah kediaman pribadi Bupati Andi di Kendari.

"Saat meninggalkan rumah jabatan bupati, tim KPK langsung mengamankan AZR, AMN, dan pihak terkait lainnya serta uang sejumlah Rp 225 juta," kata Ghufron.

Ghufron membeberkan, kasus yang menjerat keduanya ini bermula pada Maret hingga Agustus 2021. Saat itu Bupati Andi dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP).

Setelah proposal tersebut jadi, keduanya mendatangi kantor BNPB di Jakarta pada awal September 2021. Mereka menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 Miliar.

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah meminta Bupati Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Kemudian Anzarullah mendapatkan pengerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta. Bupati Andi menyetujui dan meminta fee sebesar 30 persen.

Sebagai realisasi kesepakatan, Bupati Andi diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah.

Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Bupati Andi dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Bupati Andi. Namun saat hendak penyerahan, mereka terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan.

 

3 dari 8 halaman

2. Digiring ke Jakarta

Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan lima orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK digelandang ke markas antirasuh di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, mereka yang diamankan tim penindakan tengah dalam perjalanan menuju Jakarta.

"Saat ini para pihak dalam perjalanan menuju Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangannya.

Ali menyebut, Bupati Kolaka Timur digelandang ke KPK bersama Kepala BPBD dan para ajudan bupati Kolaka Timur.

"Dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud juga diamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti. Perkembangannya akan diinformasikan lebih lanjut," tutur Ali.

Sementara itu, pantauan Liputan6.com di Polda Sultra, KPK ikut membawa suami Andi Merya Nur berinisial MDM ke Jakarta.

Dia menggunakan jaket bomber berwarna cokelat dan kaus oblong putih. Sedangkan Andi Merya Nur, selain menggunakan jaket berwarna sama, dia juga menggunakan jilbab berwarna cokelat, kaus oblong cokelat terang, dan celana hitam, serta sandal hitam.

Andi Merya Nur dan lima orang lainnya keluar melewati jalur yang sudah disiapkan pihak Polda menuju mobil. Sehingga, mereka nyaris tak terpantau kamera wartawan yang sudah menunggu sejak pagi.

Mereka menuju Bandara Udara Halu Oleo Kendari, Rabu 22 September 2021 untuk ikut penerbangan pesawat komersil sekitar pukul 15.45 Wita. Bersama penyidik KPK, mereka terbang menggunakan pesawat Batik Air.

Di Bandara Halu Oleo Kendari, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dikawal polisi dan tentara berpakaian lengkap. Mereka langsung memasuki lobi kemudian menuju pesawat begitu turun dari mobil yang mengantar. Di sana, banyak warga merekam video Andi Merya Nur dan beberapa orang lainnya saat memasuki bandara.

Kasubbid PID Polda Sulawesi Tenggara, Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan, saat ini keenam orang yang diamankan KPK diduga terlibat kasus korupsi.

Namun, hingga saat ini baik pihak KPK, maupun Polda Sultra, belum mengonfirmasi terkait perihal kasus yang menyeret mereka terjaring OTT.

"Mereka sudah diterbangkan ke Jakarta," ujar Dolfi Kumaseh.

 

4 dari 8 halaman

3. Ditetapkan Jadi Tersangka

KPK pun menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur. Pengadaan barang dan jasa tersebut berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Selain Andi Merya, KPK juga menjerat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.

Keduanya dijerat usai diamankan dalam operasi tangkap tangan tim penindakan KPK pada Selasa 21 September 2021.

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ghufron membeberkan, kasus ini bermula pada Maret hingga Agustus 2021 dimana Bupati Andi dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP).

Setelah proposal tersebut jadi, keduanya mendatangi kantor BNPB Pusat di Jakarta pada awal September 2021. Mereka menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 Miliar.

"Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, AZR (Anzarullah) kemudian meminta AMN (bupati) agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur," kata Ghufron.

Ghufron menyebut, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Bupati Andi menyetujui permintaan Anzarullah dan sepakat akan memberikan fee kepada Bupati Andi sebesar 30%.

Selanjutnya Bupati Andi memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Kabag ULP Dewa Made Ratmawan DEWA agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan menguploadnya ke LPSE sehingga perusahaan milik Anzarullah dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan 2 proyek tersebut.

"Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR tersebut," kata Ghufron.

Menurut Ghufron, Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Bupati Andi dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Bupati Andi. Namun saat hendak penyerahan, mereka terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan.

Sebagai pemberi, Anzarullah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Bupati Andi sebagai penerima diaangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

5 dari 8 halaman

4. Ditahan KPK

KPK pun kini menahan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.

Keduanya ditahan usai dijerat sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur. Pengadaan barang dan jasa tersebut berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai 11 Oktober 2021," ujar Ghufron.

Ghufron mengatakan, Bupati Andi akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 dil ingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing," kata Ghufron.

 

6 dari 8 halaman

5. Segera Lakukan Penggeledahan

KPK menyatakan akan langsung melalukan penggeledahan dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN).

"Mungkin besok (hari ini) kita sudah melakukan penggeledahan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Karyoto enggan memerinci lokasi yang akan digeledah dalam waktu dekat ini. Namun Karyoto memastikan KPK akan memberikan informasi kepada masyarakat saat penggeledahan sudah berjalan.

"Biasanya dipenggeledahan ini kita akan melihat informasi-informasi, tadi rekan-rekan menanyakan ini terlibat, itu terlibat, terlalu prematur kita mengatakan itu," kata Karyoto.

 

7 dari 8 halaman

6. Bakal Telusuri Peruntukan Uang Suap

KPK memastikan bakal menelusuri peruntukan uang suap yang diterima Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN).

Bupati Andi diduga menerima Rp 250 juta dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kolaka Timur.

"Kami masih akan dalami (uang suap yang diterima) untuk apa," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron mengatakan hingga kini pihaknya belum mempertanyakan langsung kepada Bupati Andi soal peruntukan uang suap tersebut.

Menurut Ghufron, yang terpenting adalah menemukan bukti soal adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Andi.

"Bagi KPK untuk apanya tidak penting. Tapi yang penting bahwa penyelenggara negara menerima janji, hadiah, baik barang maupun uang untuk berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hukum itu adalah tindak pidana korupsi suap," kata Ghufron.

Senada dengan Ghufron, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut pihaknya belum mempertanyakan Bupati Andi soal peruntukan uang itu. Bupati Andi hanya menjalani pemeriksaan awal pasca-terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

"Ini baru argo 24 jam pertama, jadi terlalu buru-buru. Artinya hari ini kita baru menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan," kata Karyoto.

 

(Deni Koesnaedi)

8 dari 8 halaman

Sederet Temuan KPK Terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.