Sukses

Kuasa Hukum KontraS: Demokrasi Kita Hancur Dengan Adanya Laporan Pidana Luhut Binsar Pandjaitan

Julius menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pejabat publik tidak siap membuka ruang diskusi. Hal itu menunjukkan hancurnya demokrasi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida atas tuduhan pencemaran nama baik, terkait video Luhut dan bisnis tambang di Papua.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani menyatakan kritik dan kajian yang disampaikan Fatia dan Haris seharusnya dibalas dengan kajian dan diskusi, bukan somasi.

“Tujuannya bukan mengoreksi kajian tapi memang langsung diarahkan untuk mengkriminalisasi Haris Azhar dan juga Fatia, oleh sebab itu langsung yang dimunculkan dalam somasinya adalah ancaman pemidanaanya jadi ini jelas arahnya ke sana, diskusi substansinya tidak ada sama sekali,” kata Julius lewat video KontraS yang dilihat pada Kamis (23/9/2021).

Julius menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pejabat publik tidak siap membuka ruang diskusi. Hal itu menunjukkan hancurnya demokrasi di Indonesia.

“Bahwa dia pejabat publik harus siap membuka ruang diskusi publik ternyata tidak ada juga, jadi menurut kami ini sudah melampaui ruang demokrasi, demokrasi kita hancur dengan adanya pelaporan pidana ini, ruang diskusi publik hancur, peran masyarakat sipil juga jelas jelas diberangus seperti ini,” katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Kapolri dan Menko Polhukam Perhatikan

Adanya pelaporan oleh Luhut, lanjut Julius, seharusnya tidak hanya menjadi perhatian Kapolri melainkan juga MenkoPolhukam hingga Komnas HAM terkait diberangusnya hak-hak masyarakat sipil.

“Bagaimana peran Komnas HAM dan Kemenko Polhukam mengenai masyarakat sipil yang nasibnya ini semakin digerus dengan pola-pola yang menyerang baik secara perdata, gugatan ataupun kriminalisasi ya dalam konteks pidana, nah ini tidak bisa didiamkan,” tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.