Sukses

Ruangan Kerja Bupati Koltim Disegel KPK, Pemprov Sultra Segera Tunjuk Plh

Salah satu ruangan yang disegel KPK, yakni ruangan Bupati Kolaka Timur termasuk rumah jabatan.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah ruangan di kantor Pemkab Kolaka Timur disegel KPK usai Bupati Andi Merya Nur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/9/2021) malam. Salah satu ruangan yang disegel KPK, yakni ruangan Bupati Kolaka Timur termasuk rumah jabatan.

Kepala Dinas Kominfo Kolaka Timur I Nyoman Abdi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengaku belum mengetahui ruangan mana saja yang disegel karena seharian penuh berada di kantor hingga jam pulang.

"Seharian saya di kantor saja, tidak sempat naik di Kantor Bupati. Saya sampai saat ini belum tahu ruangan mana saja yang disegel, besok pagi saya cek," kata dia.

Meski demikian, ia menyampaikan secara umum aktivitas perkantoran jajaran Pemkab Kolala Timur tetap berjalan normal dan tidak berpengaruh dengan adanya OTT yang menimpa bupati.

"Teman-teman kantor yang lain aktivitasnya normal kok, seperti biasa teman-teman Kepala Dinas, saya lihat juga hadir karena ada mobil-mobil parkir di depan kantor saya lihat," ujar dia seperti dikutip Antara.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan akan menunjuk pelaksana harian (Plh) bupati usai KPK melakukan OTT Bupati Kolaka Timur.

Asisten I Setda Sultra Muhammad Ilyas Abibu di Kendari, Rabu mengatakan, saat ini pihaknya akan melakukan konsultasi kepada Gubernur Sulawesi Tenggara terkait penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kolaka Timur.

"Langkah pertama kita akan melakukan penunjukan pelaksana harian. Biasanya kalau pelaksana harian itu Sekda (Sekretaris Daerah) yang ditunjuk," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hanya Bersifat Sementara

Dia menuturkan penunjukan Plh Bupati Kolaka Timur hanya bersifat sementara sambil menunggu adanya kepastian hukum yang dialami Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.

Ia menyampaikan, penunjukan Plh waktunya paling lama seminggu sembari menunggu penunjukan pelaksana jabatan (Pj) yang ditunjuk langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi.

"Penunjukan Pj tersebut jika sudah ada penetapan tersangka. Sambil menunggu pengusulan Pj-nya, maka akan melakukan penunjukan pelaksana harian," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.