Sukses

Kronologi OTT KPK Terhadap Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur

Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur diduga menerima suap Rp 250 juta terkait pengadaan barang dan jasa yang berasal dari dana hibah BNPB.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur tersebut berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus ini terungkap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, pihaknya mengamankan enam orang dalam OTT yang terjadi pada Selasa 21 September 2021 sekitar pukul 20.00 WITA. Mereka yang diamankan yakni Bupati Andi, Anzarullah, suami bupati bernama Mujeri Dachri, dan tiga ajudan bupati.

Nurul membeberkan kronologi OTT di Kolaka Timur. Dia mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat akan adanya penyuapan dari Anzarullah kepada Bupati Andi.

"Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti AZR (Anzarullah) yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp 225 juta," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (22/9/2021).

Ghufron menyebut, dalam komunikasi percakapan yang dipantau oleh tim KPK, Anzarullah menghubungi ajudan Bupati Andi untuk meminta waktu bertemu dengan bupati di rumah dinas jabatan. Anzarullah kemudian menemui Bupati Andi.

Namun lantaran di lokasi sedang ada pertemuan kedinasan, sehingga Bupati Andi menyampaikan agar uang diserahkan melalui ajudan yang ada di rumah kediaman pribadi Bupati Andi di Kendari.

"Saat meninggalkan rumah jabatan bupati, tim KPK langsung mengamankan AZR, AMN, dan pihak terkait lainnya serta uang sejumlah Rp 225 juta," kata Ghufron.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Konstruksi Kasus Suap

Ghufron membeberkan, kasus yang menjerat keduanya ini bermula pada Maret hingga Agustus 2021. Saat itu Bupati Andi dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP).

Setelah proposal tersebut jadi, keduanya mendatangi kantor BNPB di Jakarta pada awal September 2021. Mereka menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 Miliar.

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah meminta Bupati Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Kemudian Anzarullah mendapatkan pengerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta. Bupati Andi menyetujui dan meminta fee sebesar 30 persen.

Sebagai realisasi kesepakatan, Bupati Andi diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah.

Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Bupati Andi dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Bupati Andi. Namun saat hendak penyerahan, mereka terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.