Sukses

Jika UU PSDN Ditunda, Bisa Terjadi Kekosongan Hukum

Beni Sukadis memandang bisa saja terjadi kekosongan hukum jika Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) ditunda.

Liputan6.com, Jakarta Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Beni Sukadis memandang bisa saja terjadi kekosongan hukum jika Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) ditunda.

Diketahui, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penundaan pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN selama uji materi berjalan.

"Saya pikir betul ya (bisa terjadi kekosongan hukum)," kata dia sat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).

Menurut Beni, wajar jika sumber daya pertahanan yang dapat dikerahkan dalam berbagai urusan selain perang bisa dikerahkan. Salah satunya, dalam kondisi sekarang menangani pandemi Covid-19.

"Kita menuntut pemerintah menganani pandemi atau upaya-upaya untuk lebih keras agar pandemi ini turun. Tapi di satu sisi ada upaya kelompok-kelompok kepentingan sendiri. Artinya, mereka enggak menyadari ini penting sekali," jelas dia.

Beni Menyadari, kehadiran komcad di Indonesia sebaiknya dikerahkan untuk tiga hal, mengingat minimnya keterlibatan Tanah Air dalam perang konvensional dengan jumlah rekrutan sekitar 5.000 orang per tahun.

"Makanya kemarin argumen saya, direkrut ahli komputer, ahli kesehatan, kemudian ahli engineer apakah ahli sipil atau arsitek sipil yang bisa membantu pemerintah jika kekurangan tenaga yang dibutuhkan," ungkap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komcad Dibuka

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) resmi membuka rekrutmen calon anggota komponen cadangan atau komcad. Hal ini diungkap Perwira Seksi Personel (Pasi Pers) Kodim 0504/Jakarta Selatan Mayor Arh Mulyoto.

Dia pun mempersilakan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bergabung dan mengikuti pelatihan.

"Hari ini kita adakan pendataan dan pemeriksaan awal persyaratan bagi calon Komponen Cadangan. Bagi masyarakat yang memenuhi syarat nantinya akan kita lakukan pendaftaran di Makorem 051/Wkt," tulis Mulyoto dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (29/5/2021).

Mulyoto merinci, sejumlah persyaratan harus dipenuhi, yaitu usia minimal 18 sampai dengan 35 tahun, tidak memiliki catatan kriminalitas, sehat jasmani dan rohani, laki-laki atau perempuan, bukan anggota TNI/Polri, bersedia di mobilisasi di seluruh wilayah NKRI, dan bersedia mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh panitia.

"Pendaftaran pelatihan Komcad bagi masyarakat dengan proses rekrutmen dibuka secara sukarela dan memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi pendaftar. Untuk pendaftaran secara online bisa melalui website komcad.kemhan.go.id," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.