Sukses

Dalami Unsur Kesengajaan, Polisi Periksa Ulang Satu Saksi di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Yusri tak menampik, salah satu cara pencarian alat bukti ialah dengan menggali keterangan saksi. Hari ini enam orang dimintai keterangan sebagai saksi.

Liputan6.com, Jakarta Polisi terus mendalami penyebab kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Ada salah satu Warga Binaan berinisial JMN yang diperiksa secara berulang.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Ia menerangkan, pelbagai upaya dilakukan penyidik guna memenuhi unsur kesengajaan atau kealpaan sehingga mengakibatkan kebakaran. Sebagaimana sangkaan pada Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.

"Kami kumpulkan alat bukti karena ada tiga tersangka yangg ditetapkan 359 KUHP. Sementara 187 KUHP 188 KUHP masih butuh alat-alat bukti lain untuk buat terang perkara," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2021).

Yusri tak menampik, salah satu cara pencarian alat bukti ialah dengan menggali keterangan saksi. Hari ini enam orang dimintai keterangan sebagai saksi. 

"Jadi ada enam orang kami panggil, satu pemeriksaan tambahan dan lima saksi lagi kami panggil untuk diperiksa," ucap dia.

Yusri merinci teruntuk saksi berinisial JMN. Ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan oleh penyidik.

"Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan terhadap saksi inisial JMN untuk dipanggil ulang," ucapi dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Saksi Tahu Asal Api Kebakaran

Yusri menjelaskan, JMN merupakan Warga Binaan Lapas Kelas 1 Tangerang. Saat kebakaran terjadi, JMS tengah berada di salah satu kamar Blok C2. Diduga ia mengetahui asal muasal api. 

Merujuk dari keterangan ahli, api itu muncul pertama kali dari hubungan arus pendek listrik. 

"Keterangan awal memang di salah satu kamar sel itu jadi awal kasus kebakaran akibat korsleting listrik," ucap dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (20/9/2021). 

Ketiga tersangka adalah pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang dengan inisial RU, S dan Y. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 359 KUHP soal kelalaian. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.