Sukses

Ini Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Mal

Anak-anak yang berusia 12 tahun ke bawah sudah diperbolehkan masuk mal atau pusat perbelanjaan.

Liputan6.com, Jakarta - Anak-anak yang berusia 12 tahun ke bawah sudah diperbolehkan masuk mal atau pusat perbelanjaan. Namun, aturan tersebut hanya berlaku di empat daerah dengan syarat anak-anak harus didampingi orang tua saat masuk ke mal. Yaitu DKI Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya.

Melalui Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, anak di bawah usia 12 tahun dibolehkan masuk mal dengan syarat harus menunjukan hasil negatif antigen H-1/PCR pada H-2 serta harus didampingi orang tua.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua," tulis Tito dalam instruksinya, Selasa (21/9/2021).

Namun demikian, aturan itu dikecualikan untuk menonton bioskop. Pengunjung berusia di bawah 12 tahun sementara ini masih dilarang masuk ke dalam bioskop.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perpanjang PPKM

Sebagai informasi, instruksi ini mulai berlaku hari ini hingga 4 Oktober 2021. Selanjutnya, akan kembali dilakukan evaluasi dan perubahan kebijakan mengikuti trend kasus Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali selama dua pekan. Perpanjangan PPKM terhitung mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

    PPKM

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Mal