Sukses

Operasi Patuh Jaya 2021, Polisi Tidak Akan Lakukan Razia di Jalan

Sambodo menerangkan, Operasi Patuh Jaya 2021 mengutamakan edukasi dan sosialisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, Operasi Patuh Jaya 2021 kali ini tidak ada razia tetapi penindakan di tempat.

"Kami tidak akan adakan razia di jalan karena berpotensi timbulkan kerumunan sehingga cara bertindak adalah dengan laksanakan patroli dan penjagaan apabila ditemukan ada pelanggaran maka diadakan penindakan," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Sambodo menerangkan, Operasi Patuh Jaya 2021 mengutamakan edukasi dan sosialisasi.

Dalam hal ini, petugas masuk ke sekolah-sekolah untuk memberi pelajaran online kepada pelajar SMA dan SMP, serta SD agar mereka disiplin berlalu lintas. Sementara, penindakan terhadap pelanggar porsinya tak terlalu besar.

Sambodo menyebut meski tidak melakukan razia di jalan. Ada beberapa pelanggaran menjadi target khusus untuk ditertibkan antara lain knalpot bising.

"Knalpot bising akan kami gencarkan baik oleh Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan seluruh anggota polres jajaran," ucap dia.

Kemudian, lanjut Sambodo peindakan terhadap penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai aturan. Tak dipungkiri masih banyak temuan kendaraan plat hitam yang menggunakan rotator dan sirine di jalan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penggunaan Rotator

Padahal sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) hanya ada 7 golongan yang punya hak prioritas di jalan dan hanya ada 3 kelompok yang diperbolehkan menggunakan rotator yakni rotator warna biru untuk Polri dan TNI.

Kemudian, rotator merah untuk kendaraan darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans. Serta rorator kuning untuk pekerjaan umum dan angkutan berat di luar itu tidak diperbolehkan.

"Jadi kalau ada kendaraan plat hitam gunakan rotator itu langgar aturan apabila ada kendaraan plat hitam apapun platnya berarti itu mobil pribadi dan tidak boleh gunakan sirine dan rorator dan akan kami tertibkan," ucap dia.

Terakhir, penindakan terhadap pelaku balapan liar. Sambodo menyebut, semakin hari, semakin banyak pelaku balapan liar yang kucing-kucingan dengan petugas.

"Kami akan intensifkan penegakan hukum terhadap balapan liar. Kami akan operasi bersama TNI untuk menyusur wilayah-wilayah yang potensi kerumunan," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.