Sukses

Anies Pecat PNS Sekretariat Kota Jakbar yang Terbukti Korupsi

Pemberhentian ini juga, kata Maria, sesuai dengan ketentuan hukum UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberhentikan tidak hormat pegawai negeri sipil (PNS) pada bagian staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) atas nama Tri Prasetyo Utomo karena terbukti secara sah melakukan korupsi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtiya mengatakan pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Keputusan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tri Prasetyo Utomo dijatuhi pidana penjara selama satu tahun empat bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Maria dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/9/2021).

Pemberhentian ini juga, kata Maria, sesuai dengan ketentuan hukum UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan, terkait gugatan yang dilakukan oleh Tri Prasetyo Utomo untuk mencabut SK pemberhentiannya sebagai PNS telah digugurkan, karena dinilai tidak sesuai prosedur.

"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugatan Tidak Diterima

Adapun proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di PTUN oleh Ketua Pengadilan.

Dalam proses tersebut, Ketua Pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.