Sukses

Juara Paritrana Award 2020, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Piala dan Hadiah Kepada Gubernur DIY

Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah mengumumkan juara Paritrana Award Tahun 2020 dalam acara penganugrahan yang digelar secara daring pekan lalu.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang didukung oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri telah mengumumkan juara Paritrana Award Tahun 2020 dalam acara penganugrahan yang digelar secara daring pekan lalu.

Setelah melalui seluruh proses seleksi yang ketat, hasil penilaian dewan juri menobatkan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai juara 1 pada kategori provinsi dan berhak mendapatkan piala serta hadiah berupa kendaraan operasional roda 4. Sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian tersebut, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo memberikan ucapan selamat secara langsung, sekaligus menyerahkan piala dan hadiah yang telah dimenangkan kepada Gubernur Provinsi DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada hari Jum’at (17/9) di Gedhong Wilis, Komplek Kepatihan Yogyakarta.

“Sekali lagi saya mengucapkan selamat kepada Pemda DIY yang telah menjuarai Paritrana Award Tahun 2020 pada kategori Provinsi. Kami berharap prestasi yang telah diraih ini dapat terus dipertahankan serta menginspirasi pemerintah daerah lainnya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di wilayahnya masing-masing,” terang Anggoro.

Pemda DIY dalam memperluas cakupan kepesertaan di wilayahnya telah mencanangkan Sapta Upaya Paritrana. Sapta Upaya Paritrana bermakna Tujuh Upaya Perlindungan yang antara lain terdiri dari terbitnya regulasi atau perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan Jamsostek dan pengawasannya, Perlindungan pada Non ASN, Aparatur Desa, Pendamping Desa Budaya dan Tenaga BUKP. Pemda DIY juga memberikan perlindungan pada Satlinmas Rescue dan relawan, kepada pelaku seni dan abdi dalem, serta yang terakhir kepada Kelompok Sadar Wisata (pokdarwis).

Anggoro juga mengajak semua pihak bersama-sama mendorong optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021. Aturan terbaru yakni Kemendagri No. 27 Tahun 2021 juga dimaksudkan agar Gubernur dan Pemerintah kota menganggarkan Jamsostek untuk seluruh tenaga kerja di wilayahnya. Dirinya menambahkan bahwa masih banyak pekerja rentan yang belum terlindungi.

Sementara itu Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi yang baik antara Pemda DIY dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk di dalamnya pekerja Non ASN dan pekerja rentan. Beragam upaya telah dilakukan dalam mewujudkan hal tersebut diantaranya melalui regulasi mengenai Pelaksanaan Pengawasan dan Perlindungan Ketenagakerjaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, dalam rangka mendukung Inpres nomor 2 Tahun 2021, Pemda DIY akan terus mendorong implementasi melalui Peraturan Gubernur tentang Optimalisasi Kepesertaan dan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

 

Seperti yang diketahui Paritrana Award merupakan ajang apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pada tahun ini Paritrana Award telah memasuki tahun keempat dan diikuti oleh 34 provinsi, 124 Kabupaten/Kota, 143 Badan Usaha Skala Besar, 157 Badan Usaha Skala Menengah dan 34 UKM yang mewakili tiap provinsi.

Anggoro kembali menekankan bahwa BPJAMSOSTEK siap untuk berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, baik di level pusat hingga daerah untuk mewujudkan perlindunagn paripurna dan kesejahteraan pekerja dan keluarga.

“Semoga prestasi yang diperoleh dapat meningkatkan semangat pada pemenang untuk terus menggelorakan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerahnya. Secara umum, Paritrana Award ini diharapkan dapat memotivasi pemda dan pelaku usaha untuk terus berinovasi dalam memberikan perlindungan bagi pekerja Indonesia,” pungkas Anggoro.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.