Sukses

Kejari Kota Depok Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Ruang Kelas SDN 2 Grogol

Dia mengungkapkan, ketiga orang tersebut dianggap merugikan negara sebesar Rp 300 juta dari total anggaran Rp 1,5 Miliar.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah menyelidiki laporan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan ruangan kelas di SD Negeri 2 Grogol. Kejari Kota Depok pun akhirnya menetapkan tiga pelaku dugaan korupsi pembangunan kelas tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas itu bermula dari adanya temuan dugaan korupsi pembangunan sekolah pada awal 2021. Kuat dugaan bahwa pembangunan ruang kelas itu tak sesuai standar.

"Pembangunan ruang kelas kalau tidak sesuai standar akan membahayakan siswa dan guru, khususnya mengancam nyawa mereka jika terjadi rubuh," ujar Sri, Sabtu (18/9/2021).

Dia menjelaskan, terdapat tiga nama yang sudah ditetapkan Kejari Kota Depok sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Ketiga nama tersebut berinisial N, W dan, satu nama lagi akan diberitahukan dalam kesempatan berikutnya.

"Untuk N itu berprofesi sebagai kepala sekolah, W itu sebagai ketua panitia, dan satu orang lagi itu akan saya beritahukan menyusul," terang Sri.

Dia mengungkapkan, ketiga orang tersebut dianggap merugikan negara sebesar Rp 300 juta dari total anggaran Rp 1,5 Miliar.

"Kalau bangunan gedung sekolah banyak disunat akan berdampak terhadap kualitas pembangunan yang jelek, jika siswa belajar dan gedung itu roboh, bahaya," tegas Sri.

Dia menuturkan, Kejari Kota Depok akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan sekolah ini ke Pengadilan Negeri Depok. Saat ini, Kejari Kota Depok sedang menyiapkan kelengkapan berkas untuk menuntut perbuatan ketiga pelaku.

"Saat ini sedang melengkapi dokumen pemberkasan saja karena sebetulnya sudah selesai dan ada beberapa hal yang perlu dilengkapi," ungkap Sri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menyita Barang Bukti

Sri mengatakan, terdapat beberapa barang bukti yang harus disita dan meminta izin untuk melakukan pengambilan sebagai penyitaan. Kejari Kota Depok memastikan, apabila dokumen telah dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera mengajukan kasus ini ke persidangan.

"Jika dokumen sudah lengkap, kami akan melakukan pengajuan ke Pengadilan Negeri Depok," pungkas Sri.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.