Sukses

DPR Sebut Pemilu 2024 Diprediksi Bisa Menimbulkan Kekacauan Jika Digelar Mei

Luqman Hakim mengatakan, usulan pemerintah agar hari H pemungutan suara Pemilu 2024 di bulan April atau Mei dirasa kurang tepat.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan, usulan pemerintah agar hari H pemungutan suara Pemilu 2024 di bulan April atau Mei dirasa kurang tepat.

"Pemerintah masih belum mempertimbangkan sangat pentingnya jarak waktu antara pengesahan hasil Pemilu dengan tahapan pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD yang paling lambat harus dilaksanakan bulan Agustus 2024. Jika coblosan Pemilu 2024 di bulan April atau Mei 2024, nyaris tidak ada waktu jeda antara pengesahan hasil pemilu dengan pendaftaran calon kepala derah ke KPDU,” kata Luqman pada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Dia meminta pemerintah mempertimbangkan jarak waktu yang pendek antara Pemilu dan Pilkada apabila pemilu digelar April atau Mei 2024.

"Saya prediksi akan terjadi kekacauan tahapan pilkada apabila coblosan Pemilu dilaksanakan bulan April atau Mei 2024," jelas Luqman.

Dia juga mengingatkan, betapa pentingnya pelaksanaan pemilu yang berkualitas. Sebab, Pemilu 2024 adalah sarana rakyat menggunakan kedaulatannya untuk membentuk kekuasaan negara secara damai.

Oleh karena itu, Luqman berharap pemerintah sepakat dengan KPU untuk melaksanakan Pemilu 2024 pada bulan Februari.

"Karena itu, agenda pemilu harus dipahami sebagai super prioritas, termasuk Pilkada untuk memilih kepala/wakil kepala daerah. Saya berharap, nantinya pemerintah memiliki pandangan yang sama terhadap urgensi Pemilu dan Pilkada serentak 2024, sehingga dapat memahami perlunya coblosan Pemilu dilaksanakan di bulan Februari 2024," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usulan Pemerintah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hari H Pemilu 2024 yang jatuh pada Rabu 21 Februari 2024.

Hal ini disampaikannya saat Rapat Bersama dengan Komisi II DPR RI.

"Kalau untuk pemilu, kami mengusulkan agar hari H dilaksanakan pada bulan April seperti pemilu tahun sebelumnya. Atau bahkan kalau masih memungkinkan Mei 2024," kata Tito Kamis (16/9/2021).

Mantan Kapolri RI ini menjelaskan, alasannya menolak hari H Pemilu 2024 dipercepat karena bentrok dengan bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri.

Selain itu, takut adanya polarisasi di masyarakat apabila waktu tahapan Pilpres terlampau panjang.

"Agar efisien karena pemungutan suara akan berdampak ke belakang pada tahapan, ini berdampak pada polarisasi, stabilitas keamanan, eksekusi program Pemda dan pusat dan semua berdampak,” kata Tito.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • Pemilihan umum legislatif yang disingkat sebagai Pemilu tahun 2024 akan mulai dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

    Pemilu 2024