Sukses

Jadi Tersangka, Plt Kadis PU PUPRT Kalsel Diduga Terima Fee Proyek Irigasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. 

Mereka diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, Pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki menjadi tersangka lantaran diduga menerima komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek tersebut.

"MK diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada MRH dan FH," tutur Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).

Alex menyebut, ada dua proyek yang diduga dimainkan oleh Maliki, yakni terkait dengan rehabilitasi jaringan irigasi Desa Kayakah senilai Rp 1,9 miliar dan rehabilitasi jaringan irigasi Desa Karias Dalam senilai Rp 1,5 miliar.

"Saat penetapan pemenang lelang, untuk royek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dimenangkan oleh CV Hanamas milik MRH dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar dan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dimenangkan oleh CV Kalpataru milik FH dengan nilai kontrak Rp 1,5 miliar," jelas dia.

Maliki diduga mengatur pemenang proyek tersebut, sementara ada banyak perusahaan yang ikut dalam lelang itu. Adapun perusahaan Marhaini dan Fachriadi yang sudah memenangkan proyek diharuskan langsung membayar komitmen fee yang ditetapkan oleh Maliki.

"Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada MK yang diserahkan oleh MJ sejumlah Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai," Alex menandaskan.

Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menangkap 7 Orang

Sebelumnya, KPK menangkap sebanyak tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).

Alex merinci, ketiganya adalah Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.

"Atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun2021-2022," jelas dia.

Sementara itu, empat orang lainnya yang turut ditangkap dalam OTT KPK di Kalimantan Selatan adalah PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Khairiah; mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, Latief; Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu SungaiUtara, Marwoto; dan pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi atas nama Mujib.

"Tim KPK telah mengamankan tujuh orang pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekitar jam 22.00 malam di beberapa tempat di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan," Alex menandaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.