Sukses

Jadi Tersangka Korupsi, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum Alex Noerdin

Kejagung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel 2010-2019.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2010-2019.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi Golkar, Adies Kadir menyatakan prihatin atas kasus yang menimpa Alex Noerdin.

“Kami frasksi Partai Golkar prihatin terjadi hal tersebut. Karena ini sudah dalam penanganan hukum oleh Kejagung, jadi kami akan memantau perkembagnannya,” kata Adies pada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Adies menyatakan, Golkar siap memberikan bantuan hukum bagi Alex. “Apabila yang bersangkutan ingin didampingi oleh penasehat hukum, kami kan ada Bakumham, kami siap untuk dampingi beliau hadapi jalannya penyelidikan dan penyidikan bahkan sampai di pengadilan,” katanya.

Terkait status Alex Noerdin sebagai anggota Dewan, Adies menyebut pihaknya belum memikirkan pengganti. Sebab penetapan status tersangka mantan Gubernur Sumsel itu sangat tiba-tiba.

“Dalam UU kan jelas sampai berkekuatan hukum tetap atau yang bersangkutan mengundurkan diri. Jadi kami akan meamntau, melihat dulu. Karena ini kan tiba-tiba, cukup mengagetkan kami di Golkar. tentu kami ingin mendalami lebih dalam dulu sejauh apa kasus tersebut sebelum ambil langkah lebih lanjut,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Sebelumnya, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan langsung ditahan pada Kamis (16/9/2021). Dia jadi tersangka kasus dugaan korupsi pada PDPDE Sumsel.

"Setelah pemeriksaan, penyidik meningkatkan status AN menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.