Sukses

Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Sebagai Tersangka Kasus PDPDE Sumatera Selatan

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan anggota DPR Alex Noerdin (AN) sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan anggota DPR Alex Noerdin (AN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Menurut dia penyidik telah menaikkan status mantan Gubernur Sumatera Selatan itu dari saksi sebagai tersangka.

"Penyidik meningkatkan status tersangka AN," tutur Leonard kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Selain Alex Noerdin, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan, Muddai Madang sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasusnya

Sebelumnya, anggota DPR, Alex Noerdin, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi, membenarkan Alex Noerdin memenuhi panggilan penyidik hari ini. "Betul sudah datang," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).

Saat ditanyakan kapan Alex Noerdin tiba di gedung Bundar dan status pemeriksaan sebagai apa, Supardi tidak menjawab rinci. Dia hanya memastikan mantan Gubernur Sumsel itu telah datang memenuhi pemanggilan penyidik untuk diperiksa di gedung Bundar.

"Pokoknya sudah datang, lihat saja nanti (statusnya)," kata Supardi.

Alex Noerdin sejatinya sudah dipanggil pada Senin (13/9/2021), namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sedang sidang di DPR.

Sebagaimana diketahui dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku direktur utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara ini diduga merugikan keuangan negara sebesar 30.000.000 dolar Amerika Serikat yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019. Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.

Kasus ini terjadi antara 2010-2019. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Keputusan BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas Bumi bagian negara itu. Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.