Sukses

KPK soal Pemberhentian Pegawai 30 September: Berdasarkan Hukum

Nurul Ghufron mengatakan, hal ini menindaklanjuti putusan MK dan MA.

Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pembahasan pemecatan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada awal pekan ini.

Surat keterangan pemberhentian dengan hormat sendiri telah dilayangkan dan tertera resmi pada 30 September 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, hal ini menindaklanjuti putusan MK dan MA.

"Kami pada tanggal 13 September menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) tersebut melakukan koordinasi," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2021).

Menurut Ghufron, pihaknya memilih berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) usai MA dan MK mengeluarkan putusan terkait gugatan pelaksanaan TWK.

"Kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat," jelas dia.

Hasil koordinasi tiga instansi tersebut, lanjut Ghufron, menyatakan bahwa pemecatan bisa dilakukan di akhir bulan September 2021.

Selain itu, dibahas juga terkait pelantikan 18 pegawai yang lolos pelatihan bela negara, dan tiga orang yang akan melakukan TWK susulan.

"Maka kemudian kami keluarkan SK sebagaimana hasil-hasil dari koordinasi dengan pemerintah tersebut," kata Ghufron.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Percepatan

Lebih lanjut, Ghufron membantah bahwa pihaknya melakukan percepatan pemecatan 57 pegawai KPK.

Dia menyatakan kebijakan tersebut masih sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Jadi bukan percepatan, tapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh undang-undang," kata Ghufron.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.