Sukses

Makelar Tanah Diduga Ikut Bermain di Pembebasan Lahan Pembangunan Waduk, Ini Kata Wagub

Riza menekankan proses pembebasan lahan harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar jajarannya lebih teliti dalam proses pembebasan lahan untuk naturalisasi sungai ataupun waduk di Ibu Kota. Kata dia, hal tersebut untuk menjamin aspek legalitas kepada masyarakat. 

"Kami meminta jajaran kami Pemprov harus hati-hati teliti nanti ada BPN yang memimpin prosesnya semua agar aspek legalitas dipastikan terjaga dengan baik," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/9/2021). 

Riza mengatakan, langkah itu untuk mengantisipasi adanya pihak yang tidak bertanggungjawab dalam pembebasan lahan warga. Terpenting kata Riza, proses pembebasan lahan harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. 

"Tidak ada lagi orang-orang yang berkepentingan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok semuanya harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," ucapnya. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Temuan Fraksi PSI

Sebelumnya, anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI, Justin Untayana mengatakan adanya dugaan adanya makelar tanah dalam bentuk biro jasa yang meminta bayaran kepada warga terdampak pembebasan lahan untuk program normalisasi Kali Ciliwung. 

Kata dia, hal tersebut ditemukannya saat melakukan reses di wilayah Kelurahan Cawang, Jakarta Timur. 

"Saya dapat laporan bahwa ada biro jasa menyebarkan informasi yang membuat khawatir warga, yaitu bahwa nanti pembebasan tanah akan sulit jika warga mengurus sendiri surat-surat pembebasan tanah. Kemudian biro jasa tersebut menawarkan bantuan untuk mengurus surat-surat tersebut dan meminta komisi sekitar 25 persen," kata Justin dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021). 

Justin juga meminta agar Pemprov DKI dapat memperjelas tahapan pembebasan tanah kepada masyarakat. Lalu dia juga mengimbau agar masyarakat dapat mengurjs surat pembebasan tanah langsung ke kelurahan. 

"Sehingga mereka akan menerima uang ganti rugi secara utuh, tidak dipotong oleh pihak-pihak yang diduga makelar tanah berkedok biro jasa," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.