Sukses

Jaksa Agung Targetkan Setiap Kejari dan Kejati Bisa Ungkap 2 Kasus Korupsi

Hal ini dikatakan Burhanuddin agar Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) mampu memaksimalkan upaya pengusutan kejahatan, terkhusus tindak pidana korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menargetkan satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) dapat mengusut kasus korupsi minimal dua perkara. Namun ia mengingatkan bahwa kasus yang diusut tidak boleh diproses secara serampangan hanya karena takut dievaluasi.

"Artinya minimal setiap Satker Kejari harus mampu mengangkat dua perkara tindak pidana korupsi. Namun demikian perlu digarisbawahi saya juga tidak menghendaki saudara mengangkat kasus secara serampangan dan asal-asalan," ujar Burhanuddin saat Rakernis Satker Jampidsus Kejaksaan RI, Rabu (15/9/2021).

 

Hal ini dikatakan Burhanuddin agar Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) mampu memaksimalkan upaya pengusutan kejahatan, terkhusus tindak pidana korupsi.

Menurutnya, salah satu indikator tingkat kepercayaan pemerintah kepada pihak kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi dapat diukur dengan ditambahkannya anggaran penanganan tindak pidana korupsi disetiap satuan kerja.

Menurutnya dengan skema tersebut dapat menjadi ukuran kinerja sebagai langkah evaluasi setiap kepala satuan kerja yang kurang maksimal yaitu tidak mampu mengungkap tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

"Saya ingatkan sekali lagi ini bukan targeting. Akan tetapi saya minta saudara sekalian mengoptimalisasi fungsi pemberantasan korupsi," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Daerah yang 100 Persen Bebas Korupsi

Oleh karena itu, Burhanuddin mengimbau kepada seluruh jajarannya agar bekerja keras dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi.

"Saya belum percaya apabila ada suatu daerah yang pada saat ini sudah 100 persen bebas dari kejahatan korupsi. Oleh karena itu, hal ini tentunya menjadi tantangan saudara untuk mengungkapnya," imbuhnya.

Pelaksanaan Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2021, digelar secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang akan berlangsung selama dua hari mulai Rabu 15 September 2021 sampai Kamis 16 September 2021.

Acara ini dihadiri Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, berserta Keoala Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.