Sukses

8 Fakta Oknum Dosen Diduga Cabuli Siswi SMP di Balikpapan

Seorang oknum dosen perguruan tinggi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) diduga terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang oknum dosen perguruan tinggi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) diduga terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku oknum dosen berinisial AL itu diduga mencabuli korbannya pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Korban berinisial PD itu berusia 14 tahun, merupakan warga Penajam Paser Utara (PPU).

Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan Ipda Iskandar membenarkan hal tersebut.

"Yang menangani Polres PPU. Karena korbannya orang PPU maka dilarikan ke sana," ujar Iskandar melalui percakapan WhatsApp.

Pihak Satreskrim Polres PPU pun juga telah membenarkan bahwa saat ini pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku pencabulan berinisial AL warga Balikpapan.

"Kami yang mengamankan terlapor di Balikpapan dan kami proses di PPU," papar Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara Iptu Dian Kusnawan melalui pesan singkat WhatsApp.

Berikut deretan fakta terkait oknum dosen diduga mencabuli siswi SMP di Balikpapan dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

1. Berkenalan di Media Sosial, Kronologi Kejadian

Dari informasi yang dihimpun Liputan6.com, diketahui korban merupakan siswi kelas 1 salah satu SMP di PPU.

PD berkenalan dengan terduga pelaku melalui media sosial (medsos) Facebook. Melalui pertemuan di dunia maya tersebut lah keduanya mulai akrab dan kerap berinteraksi.

AL diduga merayu PD untuk berkenan diajak bertemu. Dari pihak keluarga korban, menduga ada praktik doktrin yang dilakukan terhadap PD sehingga korban tidak menolak.

Oleh AL, korban diminta untuk membawa baju ganti dan ponsel serta boksnya. Dan PD begitu saja menyetujui permintaan AL. Sepulang sekolah, PD dijemput oleh AL di tengah jalan, tak tepat depan sekolah.

Salah satu keluarga korban menyebut, PD menyerahkan ponselnya pada AL dan menjual murah dengan posisi SIM card yang dibuang di kawasan Gunung Intan, Babulu, Kabupaten PPU.

Kemudian korban dibawa ke salah satu hotel dan dilakukan pencabulan sebanyak dua kali.

 

3 dari 9 halaman

2. Orangtua Lakukan Visum dan Melapor

Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan kasusnya ke Polsek Babulu dan Polres PPU. Dari hasil visum membuktikan bahwa PD menjadi korban perbuatan tidak senonoh.

Usai mendapat laporan penangkapan terduga pelaku pun dilakukan oleh anggota Polsek Babulu, Polres PPU bekerja sama dengan Polresta Balikpapan.

 

4 dari 9 halaman

3. Pelaku Ditangkap dan Jadi Tersangka

Polres Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya menetapkan status AL menjadi tersangka dalam kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.

Tersangka yang merupakan oknum dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Balikpapan ini mengakui perbuatannya mencabuli seorang siswi SMP PPU berinisial PD (14) sebanyak dua kali di salah satu hotel di Balikpapan.

Penangkapan tersangka AL sendiri setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari orangtua korban, pada Selasa lalu 7 September 2021.

"Ibu korban membuat laporan di Polsek Babulu, terkait pengaduan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah. Berdasarkan laporan tersebut dilakukan upaya dan proses penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, saat menggelar konferensi pers, Senin 13 September 2021.

 

5 dari 9 halaman

4. Modus Pelaku

Untuk melancarkan aksinya, korban diimingi-imingi tersangka untuk bekerja di konter handphone miliknya.

Kepada pihak kepolisian tersangka juga mengaku sebagai dosen salah satu universitas di Balikpapan. Ditanya jumlah korban, pihaknya mengatakan baru satu orang.

"Untuk korban baru satu berumur 14 tahun, dan kasus ini pun masih dikembangkan apakah ada korban lainnya," ucap Dian.

Dari catatan kepolisian rupanya AL juga pernah terjerat kasus hukum. Menurut Dian, tersangka pernah terjerat kasus hukum Undang-Undang ITE di Balikpapan.

"Tersangka pernah terlibat kasus hukum UU ITE di Balikpapan," terang dia.

 

6 dari 9 halaman

5. Terancam Hukuman Berat

Akibat perbuatannya tersangka diganjar dengan pasal berlapis, yakni pasal persetubuhan dengan anak dan pasal membawa lari anak tanpa izin dari orangtua yang bersangkutan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun," tegasnya.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polres PPU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat yang digunakan pelaku menjemput korban.

Sementara itu, korban sendiri saat ini telah diserahkan kepada orangtuanya.

"Korban sudah divisum dan sekarang kondisi sudah sehat dan dibawa ke orangtuanya," Dian menandaskan.

 

7 dari 9 halaman

6. Kuasa Hukum Minta Kejiwaan Kliennya Diperiksa

Kuasa hukum tersangka AL, Agus Wijayanto akhirnya buka suara soal kasus yang menjerat kliennya tersebut.

Dia menyebut, kasus itu cukup memprihatinkan lantaran yang menjadi korban adalah anak di bawah umur.

Dikatakannya dia sudah mendampingi AL sejak diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan, hingga kini di proses di Polres PPU.

"Saya mendampingi AL sejak awal sampai di PPA Balikpapan kemarin, ini setelah pindah ke Polres PPU nanti Rekan Advokat Supriadi yang akan banyak berperan," ujar Agus saat dikonfirmasi, pada Selasa 14 September 2021.

 

8 dari 9 halaman

7. Klaim Kliennya Beri Keterangan Berbeda

Menurut Agus, keterangan yang disampaikan kliennya berbeda dengan temuan dari pihak penyidik kepolisian, serta hasil rilis media pada Senin 13 September 2021 di Polres PPU.

Untuk itu pihaknya akan terus mendampingi kliennya, serta akan memaparkan bukti saat persidangan nanti.

"Memang awalnya cerita AL pada kami sedikit berbeda dengan temuan penyidik, namun dengan perkembangan penyidikan dan rilis media kemarin oleh Polres PPU itu nanti dibuktikan di persidangan. Saat ini kita hormati proses yang sudah berjalan di penyidik Polres PPU sudah sangat baik," beber Agus.

Pihak Kuasa Hukum AL berencana melakukan pemeriksaan terhadap Kejiwaan kliennya itu. Sebab kondisi psikis AL agak berubah, sehingga dibutuhkan pemeriksaan kejiwaan agar mengetahui kondisi psikisnya.

"Mengingat psikisnya agak berubah-ubah kalau kita lihat profil AL ini kan aktivis LSM dan pengamat sosial, dosen dan pernah bakal calon wali kota, tapi melihat adanya kejadian ini sepertinya ada yang kurang pas, perlu pemeriksaan kejiwaan agar jelas kondisi psikisnya bagaimana," katanya.

 

9 dari 9 halaman

8. Kuasa Hukum Bantah Klien Lakukan Penculikan

Agus berharap penyidik memberikan izin untuk memeriksakan kondisi kejiwaan kliennya tersebut.

Menurutnya, motif AL adalah menolong korban untuk dibawa ke PTP2A Balikpapan karena korban curhat kepada AL sedang ada masalah. Ia juga membantah bahwa kliennya melakukan penculikan terhadap korban seperti yang dituduhkan.

"Jadi bukan menculik menurut AL. Karena selama ini AL juga sering mendampingi anak-anak yang mengalami kekerasan atau kabur dari rumah, katanya sudah ada 9 anak yang ditolong ke PTP2A Balikpapan, bisa dicek di sana," jelasnya.

Ditanya alasan mengapa AL menyetubuhi korban, Agus belum mau menjawabnya. "Itu aja dulu mas, nanti benturan dengan penyidik," tandas Agus.

 

(Lesty Subamin)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.