Sukses

Soal Pemecatan, Novel Baswedan: Saya Yakin Pimpinan KPK Tidak Sembrono

Pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai syarat menjadi ASN terancam dipecat.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan belum mendengar kabar soal dirinya dan pegawai nonaktif lainnya akan dipecat pada 1 Oktober 2021.

Pemecatan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu dikabarkan akan dilakukan lebih awal dari rencana 1 November 2021.

"Saya belum dapat informasi. Pertanyaannya adalah apa iya pimpinan KPK akan melawan perintah Presiden dan melanggar hukum dengan nyata," ujar Novel saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021).

Novel mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan bahwa keputusan pemberhentian pegawai KPK menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Begitu juga dengan temuan dari Ombudsman dan Komnas HAM terkait TWK.

"Sudah ada hasil MA yang katakan bahwa hasil TWK adalah wewenang pemerintah. Hasil dari pemeriksaan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang temukan banyak perbuatan melawan hukum, maladministasi, ilegal dan bermotif penyingkiran pegawai KPK tertentu? Dan banding administasi yang kami ajukan ke Presiden juga menurut UU dinyatakan diterima," kata dia.

Atas dasar itu, Novel masih yakin akan kembali diaktifkan sebagai pegawai di lembaga antirasuah berdasarkan arahan Jokowi nanti. Novel yakin pimpinan KPK tak akan sembarangan memecat pegawai dan melawan Jokowi.

"Saya tidak yakin pimpinan KPK akan berlaku sembrono dan melanggar seserius itu," kata Novel.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kabar Pemecatan Pegawai KPK Dipercepat

Sebelumnya, KPK dikabarkan bakal memecat pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 1 Oktober 2021. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri tak mau banyak bicara.

Dia menyatakan akan segera mengumumkan keputusan yang akan diambil oleh KPK berkaitan dengan pegawai yang tak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

"Nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik," ujar Firli dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Berdasarkan informasi yang beredar, surat keputusan (SK) pemberhentian pegawai tak lulus ASN sudah ditandangani pihak KPK. Proses penyusunan SK dilakukan Biro Hukum, bukan Biro Sumber Daya Manusia (SDM).

Firli meminta masyarakat tak berspekulasi atas informasi yang beredar tersebut. Firli menegaskan lembaganya belum membenarkan kabar tersebut. Menurut Firli, pihaknya untuk saat ini akan melantik 18 pegawai menjadi ASN.

18 pegawai tersebut awalnya tak lulus TWK. Namun diberikan kesempatan menjalani pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan di Universitas Pertahanan, Bogor. 18 pegawai itu dinyatakan lulus dan diangkat menjadi ASN.

"Kita lantik dan ambil sumpah yang 18 pegawai dulu ya," ujar Firli.

3 dari 3 halaman

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.