Sukses

Jokowi Bikin Aturan PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaan

PNS yang melanggar dapat dikenakan hukuman disiplin sedang hingga berat. Berdasarkan Pasal 10 ayat 2, pejabat administrator dan fungsional yang tak melaporkan harta kekayaan akan diberikan hukuman disiplin sedang.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi mewajibkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaporkan harta kekayaan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Jokowi pada 31 Agustus 2021.

Aturan itu mengatur kewajiban, larangan, hingga hukuman disiplin bagi para PNS. Setidaknya, ada 17 kewajiban dalam aturan tersebut yang harus diikuti oleh para abdi negara. Salah satunya, soal kewajiban melaporkan harta kekayaan.

"PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 4 huruf e sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Rabu (15/9/2021).

PNS yang melanggar dapat dikenakan hukuman disiplin sedang hingga berat. Berdasarkan Pasal 10 ayat 2, pejabat administrator dan fungsional yang tak melaporkan harta kekayaan akan diberikan hukuman disiplin sedang.

Hukuman disiplin sedang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 3 terdiri dari, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 sampai 12 bulan.

Sementara itu, hukuman disiplin berat diberikan kepada pejabat tinggi dan pejabat lainnya yang masuk kategori wajib melaporkan harta kekayaan namun tak melakukannya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Sanksi Pemberhentian

Hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Hukuman disiplin berat sebagaimana dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya," bunyi Pasal 11.

Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dengan hukuman disiplin sedang dan berat dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa. Adapun tim pemeriksa terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

"Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa," jelas Pasal 31 ayat 1.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.